Jateng
Selasa, 19 Januari 2016 - 14:50 WIB

KABAR DUKA : Layat Sang Putra, Rina Iriani Tak Boleh Menginap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/dok)

Kabar duka datang dari mantan bupati Karanganyar, Rina Iriani yang harus kehilangan putranya karena sang putra meninggal dunia.

Semarangpos.com, SEMARANG-Mantan Bupati Karangnyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, kehilangan putra bungsunya, Wijaya Kusuma Ary Asmara, 31, pada Selasa (19/1/2016).

Advertisement

Rina yang selama ini menjalani hukuman di Lapas IIA Bulu, Semarang, mendapat izin melayat putranya. Meski demikian Rina tidak diperbolehkan menginap.

“Tidak boleh menginap. Setelah pemakaman, yang bersangkutan [Rina] harus langsung balik ke LP Wanita Bulu Semarang. Tadi [Rina] berangkat pukul 10.30 WIB,” ujar Kepala Lapas Bulu, Suprobowati dalam pesan singkatnya kepada Semarangpos.com, Selasa.

Dijelaskan juga, dalam kepulangannya untuk melayat sang putra, Rina menggunakan mobil Lapas dan dikawal ketat petugas dari kepolisian.

Advertisement

Rina Iriani menjalani hukuman selama 12 tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Rina terjerat dalam perkara menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruk Sawit Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.

Sementara itu, Ary, panggilan akrab Wijaya Kusuma Ary Asmara, dilarikan ke RS PKU Solo lantaran tak kunjung bangun dari tidurnya. Almarhum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Advertisement

Ary saat ini tercatat sebagai staf bagian pemerintahan umum Setda Solo. Kabag Humas Pemkot Solo, Heri Purwoko, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya kabar duka tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif