Soloraya
Selasa, 19 Januari 2016 - 05:40 WIB

ASET TAWANGMANGU KARANGANYAR : Warga di 3 Kelurahan Akan Datangi Pemkab Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar (karangayarkab.go.id)

Aset Tawangmangu Karanganyar, sejumlah warga resah dengan pemasangan papan aset Pemkab Karanganyar di Tawangmangu.

Solopos.com, KARANGANYAR–Warga Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro, dan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, resah menyusul pemasangan papan aset Pemkab di sejumlah fasilitas umum.

Advertisement

Warga mempertanyakan relevansi tulisan di bagian bawah papan aset yang dinilai tidak memenuhi azas kepatutan. Selain itu pemasangan papan-papan tersebut tanpa disertai sosialisasi.
Papan-papan itu dipasang di lahan pemakaman umum, gedung pertemuan dusun, dan bangunan pemerintahan. Di bagian bawah papan tertulis kalimat; Dilarang mendirikan bangunan/memanfaatkan lahan ini tanpa seizin Bupati Karanganyar.

Tokoh masyarakat Tawangmangu, Karwadi, saat ditemui wartawan, Senin (18/1/2016), mengatakan pemasangan papan aset dilakukan pekan lalu. “Yang dipersoalkan warga tulisan di bagian bawah papan. Masa mau ngubur orang harus minta izin Bupati,” ujar dia.

Selain lahan makam, pemasangan papan aset juga dilakukan di gedung pertemuan dusun. Padahal pembangunan gedung dilakukan 100 persen swadaya masyarakat. “Masa warga mau rapat-rapat atau kumpul-kumpul juga mesti minta izin Bupati,” imbuh dia.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan lahan-lahan yang dipasangi papan aset Pemkab Karanganyar adalah tanah adat warisan nenek moyang. Menurut dia Pemkab tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk penguasaan lahan-lahan tersebut.

“Warga resah. Mereka berencana ramai-ramai mendatangi Setda Karanganyar kalau tak segera ada perbaikan tulisan. Warga minta tulisan di bagian bawah papan ditutup. Lahan-lahan itu adalah tanah adat peninggalan atau warisan ratusan tahun,” kata dia.
Penuturan senada disampaikan legislator Fraksi PKS dari Dapil II meliputi Kecamatan Tawangmangu, Karangpandan, Ngargoyoso, Jenawi, dan Kerjo, Agus Suwito.

Dia mengakui warga sejumlah kelurahan di Tawangmangu bergejolak dengan pemasangan papan aset. “Persepsi yang timbul di mata masyarakat, masa mau mengubur jenasah saja harus izin ke Bupati. Warga menilai tulisan tersebut tidak masuk akal. Apalagi ada beberapa lahan permakaman umum yang merupakan tanah wakaf dari perseorangan,” ujar dia.

Advertisement

Agus meminta Pemkab lebih teliti dalam pemasangan papan aset. Menurut dia warga meminta bentuk dan isi tulisan papan aset Pemkab disamakan dengan papan aset Pemprov Jateng. “Warga minta papan pakai format papan aset Pemprov,” sambung dia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Setda Karanganyar, Handoko, berulang kali dihubungi Solopos.com, melalui telepon seluler (ponsel), tidak menjawab panggilan. Tapi Karwadi mengaku sudah meminta Handoko merespons permintaan warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif