Jogja
Senin, 18 Januari 2016 - 07:40 WIB

Uang Hasil Korupsi Rp2 Miliar Terselamatkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Uang senilai Rp2 miliar tersebut didapat dari hasil penyitaan kekayaan dan penagihan ke terpidana korupsi.

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2 miliar pada 2015 dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, uang senilai Rp2 miliar tersebut kejaksaan dapat dari hasil penyitaan kekayaan dan penagihan ke terpidana korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,8 miliar disetor ke kas negara [Pusat] sedangkan sebanyak Rp191 juta disetor ke kas daerah Kabupaten Bantul.

“Itu dua miliar korupsi semua, ada kasus korupsi yang sudah kami bawa ke bidang Datun [perdata dan tata usaha negara] sudah kami gugat dan kami tagih per bulannya,” terang Ketut pekan lalu. Dikatakannya, selama penagihan kejaksaan kadang menemukan terpidana korupsi yang sudah jatuh miskin sehingga tidak mampu mengangsur tagihan kerugian negara.

Advertisement

“Ada yang sudah tidak mampu bayar, terpaksa tiap bulan hanya bisa mengangsur Rp500.000,” papar dia. Kejari Bantul sebelumnya berjanji memprioritaskan penanganan kasus korupsi di wilayah ini. Sejumlah kasus korupsi yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti bidang pendidikan, kesehatan dan sosial menurut Ketut akan menjadi prioritas kejaksaan. (bes)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif