Soloraya
Senin, 18 Januari 2016 - 17:40 WIB

INFRASTRUKTUR SOLO : IMB RS Siloam Hanya Satu Izin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengurusan Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan (legal4ukm.com)

Infrastruktur Solo, Pemkot Solo memastikan IMB RS Siloam hanya satu izin.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerbitkan satu izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Sakit (RS) Siloam yang dilengkapi hotel plus pusat layanan pendidikan atau dibangun dengan konsep mixed use.

Advertisement

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto mengatakan sampai saat ini belum menerbitkan IMB untuk RS Siloam. Prosesnya kini masih dalam penyusunan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) maupun analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Tahapannya sekarang masih melengkapi dokumen Andalalin maupun Amdal. Andalalin masih dibahas di Dishubkominfo [Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika] dan BLH [Badan Lingkungan Hidup],” kata Toto ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (18/1/2016).

Toto mengatakan IMB baru akan diproses setelah Andalalin dan Amdal rampung disusun. Meski RS Siloam akan dibangun dengan konsep mixed use, yakni RS dilengkapi hotel dan pusat layanan pendidikan, pihaknya tetap akan menerbitkan satu IMB. Toto mencontohkan gedung Solo Paragon yang juga merupakan bangunan konsep mixed use, yakni hotel, residen, dan mall.

Advertisement

“Jadi IMB tetap satu, nanti operasionalnya beda-beda,” katanya.

Toto meminta kepada warga di lingkungan sekitar pembangunan RS Siloam tak perlu resah dengan rencana pembangunan RS. Menurutnya sepanjang tidak ada persetujuan dari warga setempat, BPMPT tidak akan menerbitkan IMB. “Kalau ada pembangunan laporkan kami. Kami akan hentikan paksa, karena belum ada IMB. Artinya pembangunan belum boleh dikerjakan,” katanya.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rahmat Sutomo berjanji tidak akan tinggal diam terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari proyek pembangunan rumah sakit. Dampak lingkungan ini tentu masuk dalam kajian Amdal yang tengah dikerjakan BLH. Begitu pula dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan akan dikaji oleh Dishubkominfo.

Advertisement

“Pembangunan RS Siloam akan kita lihat sudah sesuai dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] atau belum. Kalau sudah dan semua perizinan terpenuhi, Pemkot tidak bisa melarang pembangunan,” katanya.

Rahmat mengatakan pembangunan RS Siloam merupakan salah satu investasi di Kota Bengawan. Sementara jika Pemkot melarang pembangunan, artinya Pemkot tidak ramah dengan investasi. Rahmat mengatakan rencana pembangunan rumah sakit di wilayah Solo selatan ini setidaknya mampu memenuhi kebutuhan warga di bidang kesehatan. Hal ini pula seiring kebutuhan rumah sakit di Solo yang terus meningkat. Sementara jumlahnya kamar terbatas sehingga banyak kamar yang penuh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif