Teknologi
Sabtu, 16 Januari 2016 - 17:34 WIB

BOM SARINAH THAMRIN : Selain Blog Bahrun Naim, Inilah Situs-Situs yang Diblokir Kemenkominfo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Netizen mengakses sebuah situs, Selasa (31/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Basri Marzuki)

Bom Sarinah Thamrin Jakarta mendorong Kemenkominfo kembali gencar menyisir situs-situs “radikal”, termasuk blog Bahrun Naim.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah laman dan akun media sosial yang dianggap radikal dan mendukung aksi-aksi terorisme.

Advertisement

“Setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat terkait pemilik medsos dan akun yang mendukung aksi pemboman di Sarinah 14 Januari, Kominfo memblokir beberapa akun,” kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu kepada wartawan, Sabtu (16/1/2016).

Akun dan laman radikal yang diblokir tersebut adalah akun Facebook atas nama Muhammad Subkhan Khalid, Batalion Inghimasi, dan Mujahidah Sungai Eufrat. Kemenkominfo juga menutup laman telegram.me/jihadmedia01.

Selain itu, laman yang diblokir adalah bahrunnaim.co, dawlahislamiyyah.wordpress.com, keabsahankhilafah.blogspot.co.id, khilafahdaulahislamiyyah.wordpress.com, tapaktimba.tumblr.com, thoriquna.wordpress.com, tauhiddjihat.blogspot.co.id, gurobahbersatu.blogspot.co.id, bushro2.blogspot.co.id, mahabbatiloveislam.blogspot.co.id, dan azzam.in.

Advertisement

“Khusus terkait dengan akun dan video Bahrun Naim, sejak November 2015, Kominfo telah menghapusnya,” katanya. Akun yang dihapus tersebut adalah akun Muhammad Bahrunnaim Anggih Tantomo.

Selain itu Kementerian Kominfo juga memblokir akun twitter @kdmedia16 (radikal) dan @globalkdi (radikal). Sedangkan video yang telah diblokir sampai dengan akhir 2015 sebanyak 78 video yang berisi radikalisme ISIS.

“Untuk mendukung penanganan akun-akun radikal yang masih tayang di internet kami mengharapkan partisipasi masyarakat dengan melaporkan kepada kominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif