Soloraya
Jumat, 15 Januari 2016 - 22:40 WIB

PENEMUAN MAYAT WONOGIRI : Polisi Gelar Rekonstruksi Penemuan Kerangka di Pracimantoro

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda identifikasi ke arah lokasi penemuan tulang kerangka manusia di balik bebatuan di ladang warga Dusun Jetak, Desa Sambiroto, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Sabtu (19/12/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Penemuan mayat Wonogiri, penyidik Polres Wonogiri akan merekonstruksi penemuan kerangka di Pracimantoro.

Solopos.com, WONOGIRI–Penyidik reskrim Polres Wonogiri berencana menggelar rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan seorang wanita asal Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Rekonstruksi digelar untuk menambah bukti-bukti sehingga kasusnya bisa diteruskan ke persidangan. Jadwal rekonstruksi akan dikoordinasikan dengan jaksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan penasihat hukum tersangka.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan ditemui di kantornya, Jumat (15/1/2016).

“Ada rencana rekonstruksi namun jadwal pasti masih disusun dengan waktu luang jaksa dan penasehat hukum tersangka. Rekonstruksi diperlukan untuk menambah bukti-bukti dan memperjelas tindak dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Gunawan menegaskan penyidik masih menghimpun keterangan saksi dan tersangka. Namun, ujarnya, pelaku dugaan pembunuhan seorang wanita di Pracimantoro masih satu orang, yakni Sriyadi alias Zukira alias Reta, 45, warga Sambiroto, Pracimantoro. Selain menahan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sepeda sepeda motor, celana dalam yang melekat di kerangka mayat dan kalung kesehatan.

Advertisement

Sementara itu, Kapolsek Pracimantoro, AKP Darmanto, menjelaskan barang bukti kerangka masih diamankan di laboratorium forensik (labfor). “Belum ada informasi kapan kerangka manusia itu dimakamkan namun setelah penyelidikan usai kerangka mayat itu pasti dimakamkan sepengetahuan keluarga.”

Diberitakan sebelumnya, kasus penemuan kerangka manusia di Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri, pertengahan Desember lalu, akhirnya terungkap. Kerangka tersebut ternyata milik warga Pracimantoro, bernama Sunarti, yang menjadi korban pembunuhan. Pelaku dugaan pembunuhan Sriyadi alias Zukira alias Reta, 45. Warga Sambiroto, Pracimantoro, ini tersinggung saat ditagih utang oleh korban. Sebelumnya, pelaku meminjam uang korban sebanyak Rp5 juta.

Pembunuhan terjadi sekitar November 2014. Saat itu, korban mendatangi pelaku di lokasi kerjanya, yaitu sebuah salon di Pracimantoro. Korban menagih utang kepada pelaku. Oleh pelaku, korban diajak ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 3441 YU milik korban. Pelaku beralasan mengajak korban untuk mengambil uang di rumahnya. Namun sampai di tengah jalan, pelaku mencekik leher korban dengan sarung hingga tak berdaya. Mayat korban kemudian dibuang di lahan kosong, ditutupi batu dan ranting. Sampai akhirnya pada 19 Desember 2015 ditemukan warga sudah berwujud tengkorak.

Advertisement

Pelaku terancam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan menguasai barang korban. Sebab sepeda motor korban diketahui digadaikan oleh pelaku dan pelaku terancam penjara seumur hidup.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif