Soloraya
Jumat, 15 Januari 2016 - 23:40 WIB

PENDAPATAN KLATEN : Pajak dan Harga Pasir Njomplang, Pemkab Klaten akan Evaluasi Tarif Pajak Penambangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan pasir di aliran Sungai Kaliworo wilayah Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, Klaten, ditinggalkan para penambang setelah tebing sungai longsor, Rabu (28/1/2015). Dari kejadian itu, seorang penambang tewas tertimba batu cadas. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pendapatan Klaten, Pemkab akan mengevaluasi tarif pajak penambangan galian C.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab berencana menyesuaikan tarif pajak penambangan galian C di Kali Woro yang selama ini dipungut dari sopir truk pengangkut material pasir. Penyesuaian dilakukan lantaran tarif pajak senilai Rp10.000/truk pengangkut pasir dinilai tak sesuai dengan perkembangan harga pasir.

Advertisement

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan tarif pajak pasir bisa dievaluasi setiap tahun. Hal itu dilakukan menyesuaikan perkembangan harga pasir di lokasi tambang.

Tarif pajak pasir yang berlaku dibuat dengan asumsi harga pasir di lokasi tambang saat itu berkisar Rp250.000-Rp300.000. Sementara, saat ini harga pasir di lokasi tambang sudah mencapai sekitar Rp500.000.

“Sehingga saat ini sudah naik hingga dua kali lipat. Nilai pajak sudah ketinggalan. Sudah saya sampaikan ke DPPKAD untuk pajak dievaluasi dan disesuaikan. Pada prinsipnya para penambang siap,” jelas Purwanto, Kamis (14/1/2016).

Advertisement

Kasi Penagihan DPPKAD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, tak menampik tarif pajak galian C yang berlaku di Klaten murah jika dibandingkan dengan kabupaten lain di lereng Gunung Merapi serta perkembangan harga pasir. Selain itu, ia juga tak menampik pendapatan dari pajak pasir yang selama ini diberlakukan tak sebanding dengan kerusakan jalan di sepanjang jalur truk galian C.

Disinggung evaluasi atas berlakunya pajak tersebut, Harjanto menjelaskan saat ini masih dalam kajian. Ia menjelaskan pemberlakuan pajak galian C senilai Rp10.000/truk sudah berlaku sejak lima tahun lalu.

“Wacana itu masih kami bahas di internal. Kami menghitung kemampuan bayar seperti, nanti menimbulkan gejolak atau tidak. Yang jelas, wacana itu sebenarnya sudah kami perhitungkan sebelumnya,” urai dia, Jumat (15/1/2016).

Advertisement

Ia mengatakan pemkab pernah menetapkan tarif pajak galian C senilai Rp20.000/truk dan diatur melalui SK Bupati. Namun, dalam perkembangannya pemberlakuan tarif tersebut menimbulkan gejolak  hingga muncul SK Bupati dengan nilai pajak yang berlaku Rp10.000/truk.

“Kami wacanakan itu nanti dikembalikan ke Rp20.000 atau bahkan naik. Yang jelas kami perhitungkan dulu agar penyesuaian tarif tidak menimbulkan gejolak,” ujar dia.

Sementara itu, terkait realisasi pendapatan dari pajak penambangan galian C Kali Woro, Harjanto menjelaskan dari target Rp750 juta, selama 2015 terealisasi hingga Rp1,1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif