Jateng
Jumat, 15 Januari 2016 - 05:50 WIB

KASUS PENGGELAPAN : Gelapkan Motor, Polwan Gadungan di Kudus Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus penggelapan motor terjadi di Kudus dengan pelaku seorang wanita yang mengaku-ngaku sebagai polwan.

Semarangpos.com, KUDUS-Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap Polisi Wanita (Polwan) gadungan berpangkat brigadir karena terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan.

Advertisement

Menurut Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan melalui Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto di Kudus, Kamis (14/1/2016), penangkapan anggota Polisi gadungan yang bernama Levi Rahmawati, 21, warga Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo, Pati, dilakukan setelah menerima laporan dari korbannya.

Kasus tersebut, katanya, berawal ketika pelaku mendatangi rumah korbannya bernama Ngatminah,27, di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada 9 Desember 2015.

Selanjutnya, kata dia, pelaku yang juga mengenal korbannya itu meminjam sepeda motor untuk apel malam di Polres Pati.

Advertisement

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku saat datang ke rumah korbannya juga mengenakan atribut kepolisian dengan pangkat brigadir.

“Tanpa berfikir panjang, korban meminjamkan sepeda motor honda supra bernopol K 3490 FB kepada pelaku,” ujarnya.

Selang beberapa hari, pelaku justru tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga korban melaporkannya ke Polsek Jekulo.

Advertisement

Atas laporan korbannya, selanjutnya Polsek Jekulo melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/1/2016) berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan lulusan SMA, katanya, sepeda motor digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Dalam pengembangannya, akhirnya polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor bersama STNK serta mengamankan satu stel pakaian dinas harian (PDH) Polantas.

Sebelumnya, kata dia, korban dengan pelaku merupakan teman sekerja ketika masih sama-sama bekerja di Pabrik Kacang Dua Kelinci. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif