Soloraya
Kamis, 14 Januari 2016 - 18:40 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : PRT Pelaku Pencurian di Sambi Tertangkap di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka. (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman-Budhiana)

Pencurian Boyolali, pelaku yang merupakan pembantu rumah tangga di Canden, Sambi, tertangkap di Kudus.

Solopos.com, BOYOLALI–Polres Boyolali menangkap pembantu rumah tangga yang menguras habis harta majikannya, Warsinah, 70, warga Dukuh Kiringan RT 002 / RW 001, Desa Canden, Sambi, Boyolali, Selasa (12/1/2016).

Advertisement

Pelaku pencurian adalah Sriyanti, 54 dan HI,16, warga RT 004 / RW 006, Perumahan Jalan Ganesa, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kudus, Kudus.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasatreskrim AKP Andie Prasetyo, mengatakan keberadaan pelaku pencurian setelah melakukan aksinya sudah terdeteksi anggota reskrim Boyolali. Seteleh mengetahui keberadaan pelaku langsung bekerja sama dengan Polres Kudus.

“Kedua pelaku kami tangkap di rumah di Kudus. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan,” ujar Andie saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2016).

Advertisement

Andie mengatakan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu unit sepeda motor berpelat nomor B 3521 SNW, uang tunai senilai Rp4,5 juta, handphone, kipas angin, dan 10 lembar cek bank BRI atas nama korban. Kedua pelaku pencurian tersebut sekarang ditahan di Polres Boyolali.

“Kami melakukan olah TKP [Tempat Kejadian Perkara] dan mencari asal-usul pembatu itu berasal dari mana. Dari sana menemukan titik terang terkait pelaku pencurian hingga akhirya berhasil ditangkap,” kata Andie.

Andie menjelaskan akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp98 juta. Uang hasil curian itu oleh kedua pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang. Uang korban yang masih dibawa pelaku hanya tersisa senilai Rp4,5 juta.

Advertisement

“Motif pelaku menguras habis harta majikannya karena melihat ada kesempatan setelah rumahnya kosong ditinggal pergi ke Yogyakarta. Pelaku juga mengetahui korban punya harta banyak yang disimpan di dalam brankas,” kata dia.

Kasatreskrim mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika mencari pembantu rumah tangga. Pelaku pencurian dengan modus pembatu rumah tangga terjadi karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan.

Sebelumnya, rumah Warsinah menjadi sasaran pencurian oleh pembantu rumah tangga ibu dan anak laki-laki yang baru dipekerjakan selama dua pekan, Jumat (1/1/2016). Aksi pencurian itu dilakukan ketika korban bersama keluarga pergi ke rumah saudaranya di Yogyakarta. Saat kondisi rumah kosong pembantu itu menguras habis harta milik majikannya. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian ratusan juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif