Soloraya
Rabu, 13 Januari 2016 - 19:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : PN Tawarkan 2 Opsi, Pemkot Masih Pikir-Pikir

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera merah terpasang di kawasan plaza dan gapura Sriwedari, Solo, Rabu (16/9/2015). Bendera yang dipasang komunitas #anakmudasolo tersebut sebagai salah satu wujud penolakan terhadap pengosongan kawasan Sriwedari. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, PN Solo mengajukan dua opsi untuk penyelesaian sengketa Sriwedari, tetapi Pemkot masih pikir-pikir.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum bersikap terkait dua opsi tawaran Pengadilan Negeri (PN) dalam penyelesaian sengketa Sriwedari. Kedua opsi itu, Pemkot diminta memetakan area ruang publik, serta Pemkot diminta memberikan kompensasi terkait lahan Sriwedari yang disengketakan. Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Yulistianto masih pikir-pikir dengan opsi tersebut.

Advertisement

“Belum ada langkah apa pun dari kami. Kami tetap menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK),” kata Budi ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2016).

Ihwal opsi kompensasi, Budi mengatakan hingga kini belum memikirkannya. Bahkan Pemkot tidak mengalokasikan anggaran apa pun untuk membayar kompensasi tersebut. Budi mengatakan Pemkot masih tetap berkeyakinan memenangkan sengketa Sriwedari melalui pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA). “Untuk memberi kompensasi bukan sederhana. Sehingga Pemkot belum bisa berpikir kesana,” kata Budi.

Sedangkan untuk opsi lain meminta Pemkot memetakan area publik di Sriwedari, Budi justru mengatakan bahwa seluruh kawasan Sriwedari adalah area publik yang tidak perlu dipetakan lagi. Meski, Budi mengakui ada beberapa ruang publik di Sriwedari beralih menjadi ruang privat, seperti Restoran Boga, Graha Wisata Niaga, dan Taman Hiburan Rakyat (THR).

Advertisement

Budi mengatakan tetap berkomitmen akan mengembalikan Sriwedari menjadi kawasan berkhasanah budaya, sekaligus sebagai kawasan konservasi atau ruang terbuka hijau.  Hal ini tertuang dalam rencana penataan kawasan Sriwedari yang kini tengah disusun oleh tim Pemkot.

“Dasar perencanaan kawasan taman Sriwedari sudah jelas, ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Kuno Bersejarah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya.

Budi mengatakan selama ini Pemkot telah memiliki rencana induk pengembangan (RIP) Sriwedari yang disusun sejak 1990-an silam. Namun kondisi tersebut tak relevan lagi jika digunakan untuk merevitalisasi Sriwedari, sehingga Pemkot tengah me-review kembali rencana penataan tersebut.

Advertisement

“Kajian rencana penataan Sriwedari melibatkan unsur akademisi dan budayawan. Kajian ini akan digunakan sebagai dasar dalam rencana penataan kawasan budaya di Taman Sriwedari,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Prasarana Kota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo, Suratno ditemui Solopos.com belum lama ini mengatakan Sriwedari merupakan ruang publik, serta rekreasi dan hiburan rakyat yang memiliki nilai historis berkaitan dengan sejarah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Selain itu pula merupakan salah satu aset wisata Kota Solo yang bisa mendukung citra Solo sebagai kota budaya. Namun seiring perkembangannya, kawasan Sriwedari mengalami pergeseran fungsi dan penurunan kualitas lingkungan. Dengan kondisi ini, Sriwedari perlu dilakukan revitalisasi sebagai kawasan cagar budaya dan konservasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif