News
Rabu, 13 Januari 2016 - 22:40 WIB

PPDB 2016 SOLO : Disdikpora Solo Kaji Aturan Penambahan Nilai untuk Anak Guru

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PPDB Online Solo(ilustrasi/JIBI/dok)

PPDB 2016 Solo, Disdikpora akan mengkaji penambahan nilai untuk anak guru pada penerimaan siswa baru 2016.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo akan mengkaji ulang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya berkaitan dengan adanya penambahan nilai kepada siswa yang merupakan anak guru.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, ketika dihubungi Solopos.com melalui ponselnya, Rabu (13/1/2016).

Dia menjelaskan untuk Kota Solo, selama beberapa tahun terakhir, dalam juknis PPDB salah satunya mengatur penambahan nilai bagi anak guru. Aturan tersebut, menurutnya, dibuat dengan mengacu pada Undang-undang (UU) No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagai bentuk penghargaan kepada para guru.

“Kami mengatur ini (penambahan nilai bagi anak guru), juga dengan mengacu pada undang-undang dan memang diamanatkan dalam undang-undang Sisdiknas tersebut,” terangnya.

Advertisement

Namun berkaitan dengan aturan tersebut, Etty menjelaskan penambahan nilai tersebut hanya berlaku bagi anak guru sertifikasi. Selain itu, anak guru tersebut hanya bisa diterima di sekolah di mana guru yang bersangkutan mengajar. Aturan tersebut juga tidak memandang apakah guru tersebut guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru swasta.

“Yang penting guru sertifikasi. Misalnya ayah atau ibunya mengajar di SMP A, maka anak guru tersebut mendapatkan dispensasi tersebut di SMP A juga, tidak bisa di sekolah lain,” jelasnya. Dia menyatakan tidak ada penambahan nilai untuk anak PNS secara umum.

“Yang jelas penambahan nilai ini berlaku untuk guru sertifikasi, kalau untuk PNS secara umum, tidak,” tegasnya.

Advertisement

Etty mengakui adanya aturan tentang penambahan nilai bagi anak guru tersebut sempat menuai komplain. Hal itu karena aturan ini dianggap diskriminatif dan tidak adil. Ke depan, pihaknya berencana mengevaluasi dan mengkaji ulang tentang aturan tersebut.

“Nanti akan kami kaji lagi untuk aturan ini, apakah dalam PPDB tahun ajaran baru nanti masih ada aturan ini atau tidak, akan kami lihat dinamika di masyarakat ke depan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif