News
Rabu, 13 Januari 2016 - 16:00 WIB

ORANG HILANG SOLO : 2 Mahasiswi UNS Terduga Anggota Gafatar Terancam Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Dekan (WD) III FT UNS, Eko Pujiyanto (kiri) menunjukkan salinan data dua mahasiswa yang dilaporkan menghilang, Selasa (12/1/2016). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Orang hilang Solo, pihak rektorat UNS Solo akan memberlakukan pemberhentian terhadap 2 mahasiswi terduga anggota Gafatar.

Solopos.com, SOLO–Dua mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang diduga terlibat dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), terancam diberhentikan jika terbukti keduanya tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Advertisement

Keduanya, yaitu Silvi Nurfitriani dan Finda Amalia Ma’ruf, adalah mahasiswa Angkatan 2013 Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Fakultas Teknik UNS.

Hal itu ditegaskan Wakil Rektor (WR) III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) UNS, Darsono, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2016).

Namun Darsono menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap kedua mahasiswi yang dilaporkan menghilang selama beberapa waktu terakhir itu tidak serta-merta melainkan ada tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Tetap akan ada sanksi (untuk Silvi dan Finda), terutama sanksi administratif. Namun tentu kami juga harus hati-hati. Pemberian sanksi juga tidak secara sepihak. Ada tahapannya dengan melihat tingkat pelanggarannya. Nantinya ada penyidangan dan tahap-tahap lainnya, sampai dengan sanksi dijatuhkan,” ujar Darsono.

Dalam pemberian sanksi tersebut, Darsono menyatakan pihaknya akan mengacu pada aturan akademik dan aturan kode etik. Bahkan jika memang terbukti kedua mahasiswi tersebut menjadi anggota Gafatar, Darsono memastikan mereka bisa diberhentikan sebagai mahasiswa UNS. Sebab, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Gafatar tersebut sudah dinyatakan sebagai ormas terlarang dan tidak terdaftar secara nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebab sesuai ketentuannya, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti organisasi terlarang. Dalam hal ini sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pemberhentian sebagai mahasiswa,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif