Jatim
Rabu, 13 Januari 2016 - 06:05 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Dipicu PHK, Buruh Malang Cairkan Rp201 Miliar Jaminan Hari Tua

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

BPJS Ketenagakerjaan di Malang mencatatkan kenaikan jumlah pencairan jaminan hari tua hingga 25%.

Madiunpos.com, MALANG — Pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang sampai akhir 2015 menembus angka Rp201 miliar karena dipicu banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah itu naik 25% jika dibandingkan dengan realisasi 2014 yang mencapai Rp160 miliar.

Advertisement

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan pencairan JHT sepanjang 2015 diajukan 30.000 tenaga kerja, sedangkan pada 2014 diajukan 25.200 tenaga kerja. “Kondisi pelemahan perekonomian pada 2015 berdampak pada kinerja industri sehingga banyak terjadi PHK,” ujarnya di Malang, Selasa (12/1/2016).

Perusahaan yang banyak melakukan PHK terutama industri rokok. Kinerja industri melemah dengan terus turunnya permintaan, terutama terhadap sigaret kretek tangan (SKT). Padahal produksi SKT justru banyak menyerap tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sektor industri manufaktur lain juga terdampak pada pelemahan ekonomi. Pekerja yang banyak terkena PHK terutama buruh dengan status outsourcing. Perubahan ketentuan pencairan JHT yang intinya bisa sewaktu-waktu mencairkan simpanannya, kata dia, juga sangat berpengaruh pada tingginya pencairan klaim program tersebut.

Advertisement

Tunggu Pensiun Rugi
Sebelum Juli 2015, rerata pencairan program JHT hanya mencapai 1.000 kasus/bulan, namun sejak Juli naik menjadi 3.000 kasus/bulan. Dengan dicairkan tanpa menunggu masa pensiun 55-56 tahun, pekerja justru merugi. Saat mereka pensiun, simpanan mereka di program JHT menjadi kecil karena dananya tidak terakumulasi meski pekerja berpindah ke perusahaan lain.

Padahal, katanya, bunga simpanan JHT yang ditawarkan pekerja cukup besar, yakni 8,19% per tahun, lebih tinggi daripada bunga deposito. Karena alasan bunga yang besar pula, pekerja ada yang memutuskan menunda mengambil simpanan JHT setelah ter-PHK. Gelombang PHK pekerja pada 2015 yang belum diambil sebenarnya masih banyak.

“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi kepada pekerja yang intinya agar bisa menahan diri dengan tidak segera mencairkan JHT saat mereka ter-PHK. Dana tersebut idealnya dapat dinikmati pada masa tua,” ujarnya.

Advertisement

Kematian & Kecelakaan Turun
Untuk klaim program lain, malah turun. Seperti pembayaran program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada 2015 berturut-turut mencapai Rp5 miliar dan Rp5,3 miliar. Pada 2014, penyaluran JKM mencapai Rp5,3 miliar, sedangkan JKK jauh lebih tinggi, yakni Rp6,3 miliar.

Dengan jumlah PHK sebesar 30.000 tenaga kerja, ujar dia, maka pertambahan riil kepersertaan pekerja hanya kecil, 6.000 tenaga kerja, karena total tambahan  peserta baru pada 2015 mencapai 36.000 tenaga kerja. Total peserta  BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir 2015 mencapai 110.000 tenaga kerja.

Sedangkan pertambahan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, tercatat 800 perusahaan sehingga total perusahaan peserta program perlindungan nasib tenaga kerja tersebut kini mencapai 2.400 perusahaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif