Soloraya
Selasa, 12 Januari 2016 - 18:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : PN Beri 2 Opsi kepada Ahli Waris Sriwedari, Ini Isi Opsinya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, PN Solo memberi jaminan tak ada eksekusi paksa atas lahan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Solo memberikan jaminan bahwa sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot dengan ahli waris tak akan ada eksekusi paksa. Selain itu PN juga menawarkan dua opsi untuk penyelesaian sengketa Sriwedari kepada kedua belah pihak.

Advertisement

Ketua PN Solo Amin Sutikno mengatakan eksekusi paksa bukanlah pilihan terbaik untuk penyelesaian sengketa lahan Sriwedari. Opsi tersebut juga belum pernah terpikirkan sama sekali olehnya. “PN belum berpikir ke arah eksekusi paksa. Kami yakin, negosiasi yang terus kita fasilitasi ini akan memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai menggelar aan maaning di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2016).

Dalam agenda itu, hanya Pemkot Solo sebagai termohon satu yang hadir. Sementara, termohon dua (Komite Musuem Radya Pustaka) dan termohon tiga (Keraton Kasunanan Surakarta) absen. Pertemuan antara Pemkot Solo yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Solo Kinkin Sultanul Hakim dengan Ketua PN Solo berlangsung singkat. Dalam pertemuan singkat itu, PN menyebutkan ada dua opsi yang ditawarkan.

“Ada dua tawaran yang disampaikan oleh Ketua PN Solo,” ujar Kinkin tanpa menyebutkan isinya.

Advertisement

Dua opsi tersebut, jelas Amin, ialah Pemkot diminta menyebutkan sejumlah kawasan yang akan dikelolanya. Kedua, sebuah tawaran apakah Pemkot telah menyiapkan anggaran untuk membayar kompensasi kepada ahli waris. Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti pihak ahli waris langsung sepakat dengan kompensasi dan tawaran pengelolan lahan di Sriwedari tersebut.

“Dari dua tawaran itu, Pemkot mengaku akan berkoordinasi internal dulu, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Amin melanjutkan pihak ahli waris selama ini tak pernah menolak proses negosiasi yang berjalan selama ini. Ia juga menegaskan pihak ahli waris tak pernah mengajukan permohonan eksekusi paksa seperti yang kerap disampaikan oleh pengacaranya selama ini.

Advertisement

Amin mengakui sepeninggalan Pj Wali Kota Solo, Budi Suharto, proses negosiasi yang tengah berlangsung diakui sedikit tersendat. Hal itu terjadi lantaran proses negosiasi selama ini sedikit banyak dikamandoi oleh Budi Suharto.

PN sendiri telah menerima surat dari DPRD ihwal masalah Sengketa Sriwedari. Dalam surat itu, DPRD meminta kepada PN agar tak melakukan eksekusi paksa Sriwedari sampai turun putusan kasasi. Kedua, DPRD meminta agar dilibatkan dalam setiap proses negosiasi dengan ahli waris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif