Soloraya
Selasa, 12 Januari 2016 - 20:40 WIB

PERCERAIAN SOLO : Guru Dominasi Kasus Cerai di Pemkot Solo, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kutipan akta cerai (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Perceraian Solo, kalangan guru menjadi dominan dalam kasus perceraian di Pemkot Solo.

Solopos.com, SOLO–Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Solo didominasi kalangan tenaga pendidik alias guru. Gara-garanya ketimpangan penghasilan guru yang diterima plus tambahan tunjangan sertifikasi menjadi penyebab runtuhnya mahligai rumah tangga.

Advertisement

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo mencatat sepanjang 2015, menerima pengajuan perceraian  PNS sebanyak 20 orang. Perinciannya, 17 pengajuan rampung diproses dan lanjut dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan tiga pengajuan masih dalam proses mediasi.

Kepala BKD Solo Hari Prihatno mengatakan ada beberapa faktor PNS sampai mengajukan perceraian, di antaranya mulai ketidakcocokan, persoalan perselingkuhan, kesenjangan ekonomi, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kebanyakan guru yang mengajukan perceraian karena tunjangan sertifikasi. Gejalanya memang itu [tunjangan sertifikasi],” kata Hari ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Solo, Daryono, mengatakan pengajuan perceraian PNS paling banyak diajukan oleh pihak perempuan. BKD kemudian menindaklanjuti setiap laporan dengan membentuk tim mediator yang berjumlah tujuh orang. Tim akan memproses semua pengajuan perceraian tersebut. Langkahnya dengan melakukan mediasi kepada pihak yang bersangkutan. “Kami panggil satu-satu untuk konseling. Kemudian kami beri peluang mereka apakah akan bersatu lagi atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Apabila PNS tetap menghendaki perceraian, Daryono akan melanjutkan prosesnya hingga ke Pengadilan Agama (PA). BKD hanya bersifat sebagai mediator, namun keputusan perceraian ada di tangan Pengadilan Agama. Hingga kini, BKD masih memproses tiga pengajuan perceraian. Ia pun tak menampik kasus perceraian PNS paling banyak ada di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

“Ya mungkin karena sertifikasi karena faktor pendapatan menjadi lebih besar. Gaji guru itu dua kali lipat dari PNS biasa,” katanya.

Selama ini, Daryono mengaku terus mendorong PNS agar tidak terjadi perceraian. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena kedua belah pihak ngotot ingin bercerai. Ketidakcocokan menjadi alasan mereka tetap ingin bercerai. “Satu kasus perceraian yang sedang kami tangani bahkan meminta untuk konseling. Karena merasa tertekan dan ketakutan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif