News
Selasa, 12 Januari 2016 - 19:30 WIB

KASUS SUAP ESDM : JK Isyaratkan Mau Jadi Saksi Meringankan Buat Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik seusai diperiksa KPK, Kamis (9/10/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus suap ESDM yang melibatkan Jero Wacik masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wapres JK mengisyaratkan mau jadi saksi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberi sinyak akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pariwisata, Jero Wacik.

Advertisement

Namun, JK enggan memberi kepastian bahwa dirinya akan menghadiri persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/1/2015). “Ya kan masih ada waktu sampai Kamis,” tuturnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (12/1/2016).

Kendati demikian, dia mengaku tak keberatan untuk memberi sejumlah keterangan dan menjelaskan berbagai informasi yang diketahuinya terkait ketika Jero masih menjabag sebagai menteri.

“Saksi itu yang mengetahui, mendengar, dan melihat. Apa yang saya tahu tentu seperti itulah. Kebetulan memang pada waktu kejadian itu saya tidak jadi menteri, tapi tentu mungkin saya bisa menjelaskan beberapa hal,” paparnya.

Advertisement

Sebelumnya, dia mengaku diminta menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi yang melibatkan nama politikus Partai Demokrat tersebut. Sebelumnya, sidang pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata tersebut ditunda lantaran Jero Wacik meminta kepada Majelis Hakim untuk melengkapi semua saksinya.

Saat ditemui seusai meninggalkan ruang sidang, pria kelahiran Kintamani, Bali, itu mengaku berterima kasih kepada JK yang mau menjadi saksi yang meringankan. Jero Wacik sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga dakwaan.

Pertama, dia didakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat Menteri Pariwisata. Kedua, kasus dana DOM saat menjadi Menteri ESDM. Terakhir, dia didakwa melakukan korupsi untuk membiayai ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif