News
Selasa, 12 Januari 2016 - 22:30 WIB

KASUS DANA HAJI : Vonis untuk Suryadharma Ali Lebih Ringan, KPK Pun Banding

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji membuat berujung pada vonis 6 tahun bagi Suryadharma Ali.

Solopos.com, JAKARTA — Tak hanya kubu Suryadharma Ali (SDA), KPK saat ini juga memikirkan langkah hukum untuk menanggapi vonis terhadap mantan Menteri Agama tersebut yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Advertisement

“Kami sedang pelajari vonis tersebut. Kami masih membutuhkan waktu untuk mengambil sikap terkait putusan hakim terhadap Suryadharma Ali,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (12/1/2016).

Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum dari komisi antirasuah terebut sedang menyusun laporan hasil sidang Senin (11/1/2016). Laporan itu akan diberikan kepada pimpinan. “Setelah itu baru kami akan melakukan langkah apa saja yang perlu dilakukan kepada SDA,” ungkapnya.

Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan kepada SDA dilakukan KPK karena mereka melihat putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut SDA diganjar 11 tahun penjara. Namun, langkah hukum ini harus dilakukan tidak lebih dari tujuh hari pasca putusan. Sebab, menurut ketentuan yang berlaku, jika selama tujuh hari belum ada pengajuan banding dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut sudah bersifat inkracht.

Advertisement

Sebelumnya, majlis hakim tipikor memvonis Suryadharma Ali bersalah dalam kasua korupsi dana haji dan dana operasional menteri. Akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp27 miliar dan 17,96 real.

Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000. Selain itu dia juga diharuskan ntuk mengembalikan uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif