SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan (tengah) menjelaskan aturan baru antre paspor saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Senin (11/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)
Imigrasi Blitar mengganti cara antre paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan (tengah) menjelaskan aturan baru antre paspor saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Senin (11/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar memberlakukan aturan baru antrean paspor. Perubahan cara antre memohon paspor itu dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kwlas II Blitar, Jawa Timur, Senin (11/1/2016).
Petugas memasukkan data pemohon paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Senin (11/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor yang sebelumnya berbasis kuota, menjadi berbasis jam yang disesuaikan dengan waktu pelayanan di masing-masing kantor imigrasi.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif