Jogja
Senin, 11 Januari 2016 - 21:55 WIB

HARGA BBM TURUN : Tarif Bus Kota Jogja Turun Rp100

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harga BBM turun diikuti penurunan tarif angkutan umum.

Harianjogja.com, JOGJA — Angkutan perkotaan Kota Jogja akan mengalami penurunan tarif. Tak banyak, hanya 3% seperti yang diusulkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY.

Advertisement

Penyesuaian ini dilakukan untuk menanggapi turunnya harga solar yang sebelumnya Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Meskipun selisih penurunan harga bahan bakar cukup besar, penurunan harga tak diikuti dengan penurunan harga suku cadang dan biaya SDM. Karena itulah Organda menerapkan penurunan sebesar 3% dari tarif saat ini sebagai solusi yang paling bijaksana.

Ketua Organda DIY Agus Andriyanto selepas audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Senin (11/1/2016) mengatakan penurunan ini sudah disampaikannya kepada Sultan. Selanjutnya mereka akan mengkaji lebih jauh persoalan teknis dan mekanisme penerapan tarif baru ini dengan Dinas Perhubungan DIY.

Agus mengakui penurunan 3% di DIY tak sebesar pemangkasan yang dilakukan Organda DKI Jakarta. Di Jakarta, pemangkasan tarif angkutan umum mencapai 5% dari tarif lama. Kondisi ini membuat pemotongan tarif lebih dari yang ditetapkan saat ini akan berimbas pada kelangsungan bisnis transportasi.

Advertisement

“Perbedaannya ada di load factor (tingkat keterisian). Di Jakarta load factornya jauh lebih tinggi, kita hanya berkisar 20-25%,” kata dia.

Agus menambahkan, penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk angkutan berbahan bakar solar meliputi bus kota dan Bus AKDP dan AKAP. Sedangkan kendaraan berbahan bakar premium seperti taksi maupun angkutan pedesaan belum mendapatkan penyesuaian harga. Dia beralasan penurunan premium tak sebanding dengan kenaikan faktor penentu harga lainnya.

Bila penyesuaian ini diterapkan maka angkutan kota yang sebelumnya bertarif Rp3.600 akan mengalami penyesuaian menjadi Rp3.500. Sementara untuk angkutan jarak jauh akan ditetapkan harga batas bawah Rp128 dan batas atas Rp198 per kilometer.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif