Soloraya
Sabtu, 9 Januari 2016 - 09:40 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Hakim: 2 Petitum Amanto Tak Nyambung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para peserta video conference melihat tayangan langsung sidang pendahuluan MK di lantai III Gedung II FH UNS Solo, Jumat (8/1/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015, hakim Mahkamah Konstitusi menganggap dua petitum Amanto tidak nyambung.

Solopos.com, SRAGEN–Anggota Manjelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai petitum gugatan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) pada poin empat dan poin lima tidak nyambung atau tidak sinkron. Hal tersebut menjadi catatan majelis hakim pada tahapan sidang pendahuluan berikutnya.

Advertisement

“Untuk perkara No. 51 [51/PHP.BUP-XIV/2016], dalam surat permohonan Anda masih ada satu nama kuasa hukum yang tercantum belum tanda tangan. Selain itu ada petitum nomor 4 dan 5 yang tidak sinkron atau enggak nyambung. Petitum itu perlu persyaratan formal. Pada petitum nomor 4, pemohon meminta pemungutan ulang di tujuh kecamatan tetapi pada petitum nomor 5 justru meminta pemilihan ulang di semua TPS [tempat pemungutan suara],” ujar Aswanto menjelang ditutupnya sidang pendahuluan di MK, Jumat (8/1/2015).

Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan Amanto itu dipimpin hakim ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati. Sidang panel II itu diikuti oleh penggungat dari Kabupaten Sragen dan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Sidang berlangsung selama satu jam, mulai dari pukul 14.05 WIB dan berakhir pukul 15.03 WIB. Proses sidang itu dilaksanakan dengan siaran video conference di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sidang dimulai dengan pengenalan pemohon. Dari delapan kuasa hukum Amanto, hanya lima orang di antara yang hadir, yakni Chaidir Arief, M. Antonius, Wahyudi Harsowiyono, Mario W. Tanasale, dan Muhammad Fahdi. Koordinator kuasa hukum Amanto Junaidi Albab Setiawan tak hadir dalam sidang itu.
Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, dihadiri kuasa hukumnya Umar Ma’ruf, Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas, dan Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Pengawasan, dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati. Kuasa hukum pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) juga hadir, yakni Purwanto dan Sugiyono.

Advertisement

Anwar Usman memberi kesempatan kepada Chaidir Arief untuk menyampaikan pokok permohonan Amanto ke MK. Chaidir menjelaskan tentang subtansi permohonan dan isi petitum yang sempat disoal Aswanto. “Pemilihan pada 9 Desember 2015 itu diikuti empat pasangan calon. Tidak perlu saya sebut pasangannya. KPU menetapkan pasangan nomor urut 3 sebagai pemenang pilkada berdasarkan Keputusan KPU No. 51/Kpts/KPU-Kab-012.329486/2015. Namun kami menjumpai beberapa peristiwa yang menganggu pelaksanaan pilkada,” kata dia.

Chaidir melanjutkan pemohon juga menemukan kecurangan yang bersiat sistematis, masif, dan terstruktur. Dia juga menemukan indikasi permainan pihak luar (botoh) yang membiayai dengan nilai yang melebihi ketentuan undang-undang. Selanjutnya, Chaidir juga menilai proses pemilihan tidak masuk akal dan akan dibuktikan pada saat yang ditentukan MK.

“Atas dasar sejumlah hal itulah kami mengajukan permohonan ke MK. Kami meminta MK mengabulkan semua permohonan. MK diminta membatalkan keputusan KPU 51/Kpts/KPU-Kab-012.329486/2015. MK supaya menetapkan perolehan hasil pilkada menurut perhitungan permohon, melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Gemolong, Jenar, Karangmalang, Masaran, Mondokan, Plupuh, dan Sidoharjo, serta pemilihan ulang di seluruh TPS karena termohon memberi kesempatan kepada pasangan nomor 3 untuk berkampanye di seluruh TPS. Mohon putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Advertisement

Kesempatan berikutnya diberikan kepada pemohon PHP Wonosobo dan terakhir Karangasem. Pada kesempatan itu, kuasa hukum KPU Umar Ma’ruf sempat menanyakan perkara mana yang dibacakan kuasa hukum pemohon. “Kami menerima dua berkas perkara, yakni tertanggal 20 Desember 2015 dan 4 Januari 2016. Yang dibaca tadi perkara yang mana? Kami minta daftar barang buktinya,” ujarnya.

Pertanyaan Umar direspons Ketua Majelis Hakim yang menerangkan perkara yang dipakai merupakan perkara terakhir yang teregistrasi per 4 Januari 2016. “Apa pun yang disampaikan di persidangan ini akan dicatat dan diperhatikan, termasuk pertanyaan termohon. Sidang ditunda pekan depan, 11 Januari 2016 pukul 13.00 WIB. Agendanya pengesahan barang bukti, mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait,” ujar Anwar Usman sembari menggedok palu tanda diakhiri persidangan.

Komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, tidak berkomentar tentang proses persidangan itu. Dia memilih menunggu tahapan sidang pendahuluan berikutnya. “Bukti awal dari KPU sudah disampaikan ke MK. Kami terus berkoordinasi dengan kuasa hukum kami dari Kejaksaan Negeri dan pihak ketiga. Pada tahapan sidang berikutnya juga masih ada video conference,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif