Jogja
Sabtu, 9 Januari 2016 - 03:40 WIB

OTORITAS JASA KEUANGAN : Penegakan UU LKM Diperpanjang Dua Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Setelah itu, LKM yang belum mendaftar, tidak diperbolehkan melakukan penggalangan dana dari masyarakat. Namun, melihat kondisi yang ada, OJK akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran berupa perpanjangan masa pendaftaran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk dikukuhkan OJK hingga dua tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (kedua kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani menjelaskan, batas akhir pendaftaran LKM seharusnya hanya sampai 8 Januari 2016. Setelah itu, LKM yang belum mendaftar, tidak diperbolehkan melakukan penggalangan dana dari masyarakat. Namun, melihat kondisi yang ada, OJK akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

“Kami perpanjang hingga dua tahun ke depan. Kami akan amati perkembangannya,” ujar dia ketika ditemui di SDN Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/1/2016).

Advertisement

Firdaus mengatakan, saat ini baru ada 20 LKM di Indonesia yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia berharap, dengan adanya perpanjangan waktu ini, akan semakin banyak LKM yang mendaftarkan diri.

Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho mengungkapkan, OJK akan menunggu instruksi resmi dari pusat dan akan menjalankan kebijakan tersebut. Ia berharap, kelonggaran waktu ini mampu mendorong pelaku LKM untuk mendaftarkan diri ke OJK sehingga bisa melalukan penggalangan dana dari masyarakat. “Untuk DIY memang belum ada yang mendaftar,” ujar dia.

Namun, pendapat berbeda datang dari pelaku LKM. Pengurus PT LKM Sedasa mengaku, OJK seharusnya tidak memberikan kelonggaran lagi kepada LKM. Ia mengatakan, selama ini LKM lemah dalam hal ketaatan hukum. “Kelonggaran enggak menjamin semua patuh,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif