News
Sabtu, 9 Januari 2016 - 16:45 WIB

KEGIATAN KAMPUS : UNS Solo Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Desa, Ini Yang Akan Dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor UNS, Ravik Karsidi, memakaikan topi sebagai simbol pelepasan mahasiswa yang akan mengikuti KKN di berbagai daerah, di halaman gedung rektorat UNS, Kamis (2/7/2015). (Eni Widiastuti/JIBI/Solopos)

Kegiatan kampus, program KKN UNS nantinya akan berisi pendampingan dalam pengelolaan ADD di desa.

Solopos.com, SOLO–Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, membuat model pendampingan desa, termasuk di dalamnya berkaitan dengan perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana desa. Kerja sama tersebut seiring dengan adanya pengucuran alokasi dana desa (ADD) hingga senilai Rp1 miliar oleh pemerintah pusat kepada desa-desa mulai tahun ini.

Advertisement

Rektor UNS Solo, Ravik Karsidi, mengemukakan model pendampingan desa yang dikerjasamakan antara UNS dengan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut di antaranya dilaksanakan melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Periode ke-4 ini. Namun untuk saat ini, kerja sama tersebut baru difokuskan pada 220 mahasiswa.

“Kerja sama ini baru kami fokuskan pada 220 mahasiswa peserta KKN periode ini,” ungkap Ravik ketika ditemui wartawan di Kampus UNS, Sabtu (9/1/2015).

Ravik menyatakan jika model pendampingan yang dilaksanakan atas kerja sama UNS dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi ini berhasil dan dapat dipakai sebagai contoh, maka ke depannya, model pendampingan desa ini bisa menjadi percontohan model pendampingan desa bagi desa yang lain.

Advertisement

Mengingat pelaksanaan KKN yang hanya sekitar 1,5 bulan, Ravik menjelaskan, proses yang dilakukan mahasiswa lebih bersifat pendampingan, di antaranya berkaitan cara-cara menyusun pembukuan, pelaporan, membuat evaluasi, dan sebagainya.

“Intinya, mahasiswa hanya mendampingi, membantu perangkat desa mengelola dana desa yang nilainya hingga sekitar Rp1 miliar masing-masing desa,” terangnya.

Menurut Ravik, dana desa adalah uang negara, sehingga dalam pengelolaan dan penggunaannya para kepala desa, perangkat desa, atau unsur lainnya di desa terkait, termasuk elemen masyarakat dan organisasi masyarakat setempat, harus paham tentang mekanismennya. Selain itu, penyalurannya harus sesuai kebutuhan riil masing-masing desa.

Advertisement

Pada dasarnya, Ravik mengatakan, dana desa yang mengucur dari pusat hingga senilai Rp1 miliar tersebut dikucurkan pemerintah untuk memacu atau mempercepat kemandirian desa dalam segala bidang antara lain termasuk bidang ekonomi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif