Jateng
Jumat, 8 Januari 2016 - 19:50 WIB

PROYEK ILEGAL : Tak Penuhi Perizinan, Proyek Tower Klipang Dihentikan Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyegelan tower oleh Satpol PP (JIBI/Antara)

Proyek ilegal di Semarang berupa pembangunan tower disegel oleh Satpol PP

Semarangpos.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel proyek pembangunan tower di kawasan Klipang, Sendangmulyo, Semarang, Kamis (7/1/2016). Aksi ini dilakukan Satpol PP Semarang karena pembangunan proyek itu tidak memenuhi syarat perizinan.

Advertisement

Aksi Satpol PP Semarang yang hadir bersama bintara pembina desa (babinsa) dan bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas) ini pun langsung membuat pekerjaan pembangunan tower berhenti. Lokasi pembangunan tower yang sudah berdiri setinggi 25 meter itu pun langsung dipasangi pita kuning dan kerangka tower langsung digembok agar pengerjaan tidak bisa dilanjutkan.

“Sebelum ada izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan atau pendirian tower tidak boleh dilanjutkan. Kami menerima pengaduan dari masyarakat,” terang Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro P. Martanto, dilansir laman berita Antara, Kamis.

Ia menjelaskan pembangunan tower itu sebenarnya sudah berlangsung sepekan lalu. Namun, setelah masyarakat mengadukan baru ditindaklanjuti pengecekan perizinan pembangunannya.

Advertisement

Endro menambahkan pemilik tower sempat menyampaikan keberatannya atas penyegelan tower itu karena hanya bersifat sementara. Tapi, pihaknya tidak mengubris hal itu dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan.

“Saat di lapangan, mandornya sempat merasa keberatan karena keberadaan tower itu bersifat sementara. Apalagi, tower itu juga didirikan di kebun jagung, bukan di sekitar permukiman penduduk,” katanya.

Namun, Endro menegaskan pihaknya tetap bersikap tegas dengan melakukan penyegelan karena pembangunan tower itu tidak dilengkapi perizinannya sehingga jelas tidak memenuhi aturan yang ditetapkan.

Advertisement

Pembangunan tower di kawasan Sendangmulyo itu, kata Endro menyalahi Peraturan Daerah Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung sehingga terpaksa harus dihentikan karena belum memenuhi perizinan, yakni IMB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif