Soloraya
Kamis, 7 Januari 2016 - 12:00 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Tarif Angkutan Solo Dikaji Ulang, Pekan Depan Diumumkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Tarif angkutan umum dikaji ulang karena harga BBM turun.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo mengkaji ilang besaran tarif angkutan angkutan umum menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Selasa (5/1/2016) lalu. Tarif baru angkutan diumumkan pekan depan.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengemukakan saat ini jajarannya tengah mengalkulasi dasar penentuan tarif angkutan umum di Kota Solo.

“Komponen dasar penentuan tarif itu ada lima. Yakni nilai penyusutan armada, BBM, pemeliharaan, gaji operator, dan pengeluaran lain-lain. Kami saat ini sedang merasionalisasi tarif yang ada,” teran dia saat ditemui wartawan di Kantor Dishubkominfo Solo, Rabu (6/1/2016).

Advertisement

“Komponen dasar penentuan tarif itu ada lima. Yakni nilai penyusutan armada, BBM, pemeliharaan, gaji operator, dan pengeluaran lain-lain. Kami saat ini sedang merasionalisasi tarif yang ada,” teran dia saat ditemui wartawan di Kantor Dishubkominfo Solo, Rabu (6/1/2016).

Herman, sapaan akrabnya, menyebutkan hasil rasionalisasi tarif baru berdasarkan perhitungan lima komponen dasar penentu tarif angkutan belum tentu lebih rendah mengikuti harga BBM.

Sebagai informasi, perubahan harga BBM per liter jenis Pertalite dari Rp8.200 turun menjadi Rp7.950, Pertamax92 dari Rp8.650 menjadi Rp8.450, Premium dari Rp7.300 menjadi Rp7.150, dan Solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.950 per liter.

Advertisement

Menurut Herman, fluktuasi harga BBM yang mengikuti laju naik turunnya harga minyak mentah dunia menyulitkan penentuan tarif angkutan umum di daerah.

“Kebijakan pemerintah pusat ini menyulitkan kami yang ada di daerah. Semestinya, konsekuensi harga naik dan turun BBM itu diikuti subsidi dari pemerintah provinsi atau pusat. Sehingga harga tidak ikut berubah setiap saat. Proses perhitungan naik dan turun tarif ini butuh kajian dan rapat bersama berbagai pihak terkait,” jelas dia.

Herman mengatakan hasil kajian tarif baru tersebut akan dirapatkan bersama dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Solo untuk selanjutnya diusulkan persetujuannya ke Wali Kota Solo.

Advertisement

“Senin [11/1/2016] akan kami rapatkan dengan Organda. Setelah mereka sepakat, hasilnya kami mintakan persetujuan ke Wali Kota Solo,” ungkapnya.

Terkait penentuan tarif argo taksi, Herman menyebutkan kewenangan tersebut berada di tangan pengusaha taksi.

“Pemerintah mematok rambu-rambu tarif standar. Sedangkan keputusan argo berada di masing-masing pengusaha. Tarif mereka tergantung pelayanan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif