Soloraya
Kamis, 7 Januari 2016 - 20:30 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Ini Jawaban Panwaslu Sragen Atas Materi Gugatan Amanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni menerima telepon dari koleganya setelah hasil hitung cepat menunjukkan keunggulan pasangan Yuni-Dedy, Rabu (9/12/2015) (Mariyana Ricky/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 yang memenangkan pasangan Yuni-Dedy digugat pasangan Amanto. Panwaslu Sragen sudah menyiapkan jawaban atas materi gugatan itu.

Solopos.com, SRAGEN — Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Sragen yang diajukan pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) di Mahkamah Konstitusi (MK) segera di gelar, Jumat (8/1/2016). Namun, sebagian besar dugaan pelanggaran dalam materi gugatan itu tak pernah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen.

Advertisement

Setelah KPU sebagai termohon, Panwaslu Sragen juga berjaga-jaga menyiapkan materi jawaban ketika sewaktu-waktu dibutuhkan MK. Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, juga sudah memegang materi gugatan Amanto. Dia juga mempelajari pokok permohonan dalam berkas perkara Amanto bernomor Registrasi 51/PHP.BUP-XIV/2016 tertanggal 4 Januari 2016.

Heru menjelaskan dari 12 persoalan yang masuk dalam pokok permohonan gugatan, hanya persoalan atribut saksi Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) bertuliskan “Sukowati Bangkit” dan “Guyup Rukun” yang ditangani Panwaslu berdasarkan laporan dari tim hukum Amanto. Heru tidak pernah menerima laporan tentang tambahan 10-15 suara untuk Yuni-Dedy di 1.644 tempat pemungutan suara (TPS).

“Adanya selisih 345 suara juga tidak ada laporan. Demikian pula terkait dengan money politics, botoh, dan hasil rekapitulasi TPS 11 Jurangjero Kecamatan Karangmalang, juga tidak ada laporan ke Panwaslu. Hanya persoalan yang berkaitan dengan atribut saksi Yuni-Dedy yang masuk Panwaslu,” ujar Heru saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/1/2016).

Advertisement

Heru mengatakan selama ini tidak pernah ada komplain tentang tambahan 10-15 suara itu. Terkait selisih suara di tujuh kecamatan, Heru sudah menyiapkan formulir C1 atau plano hasil rekapitulasi di tingkat TPS. Heru juga menyiapkan sejumlah berkas berkaitan dengan adanya atribut saksi Yuni-Dedy.

“Kami menyiapkan surat rekomendasi, surat perintah pemberhentian penyidikan [SP3] dari Sentra Gakumdu [penegakan hukum terpadu]. Kami tetap mempertahankan keputusan itu. Atribut saksi Yuni-Dedy itu berkaitan dengan pelanggaran terhadap buku panduan KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara] bukan pelanggaran Peraturan KPU atau UU Pilkada. Slogan ‘Sukowati Bangkit’ itu sebenarnya nama koalisi partai,” ungkap Heru.

Dalam konteks persoalan atribut itu, Heru membantah tudingan Amanto yang masuk dalam poin ke-12. Pada poin ke-12 itu, tim kuasa hukum Amanto berpendapat pada hari H pencoblosan, tim Amanto melalui saksi-saksi di TPS telah mengingatkan dan memprotes ke Panwaslu, KPU Sragen, dan TPS-TPS, namun tidak mendapat tanggapan seharusnya.

Advertisement

“Panwas tidak membiarkan protes itu. Kami meminta pengawas TPS segera melepas atribut itu. Kenapa tidak semua? Karena [kami] tahunya ada buku panduan KPPS itu sudah siang,” tutur dia.

Terpisah, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Jurangjero, Suwarno, menerangkan TPS 11 Jurangjero itu terletak di Dukuh Dayu, yakni dukuh daerah asal Yuni. Dia mengatakan saksi Amanto ada di TPS itu tetapi tidak berdomisili di Dayu.

“Saksi Amanto itu kemungkinan tidak menggunakan hak suaranya di TPS 11 Jurangjero. Dari hasil rekapitulasi TPS 11, pasangan Amanto memang nol suara. Sedangkan Yuni-Dedy paling dominan. Pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko) dan Jaka Sumanta-Surojogo [Jago] tetap mendapat suara. Jumlah suara mereka tidak hafal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif