Soloraya
Kamis, 7 Januari 2016 - 22:30 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Gugatan Amanto, Pengamat: MK Bisa Jadi "Keranjang Sampah"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sragen mencopot billboard pasangan Amanto di Mungkung, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (7/9/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 menjadi sejarah baru di Soloraya dengan gugatan Amanto ke MK.

Solopos.com, SRAGEN — Delapan pengacara pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) bakal mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Sragen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016) pukul 14.00 WIB. Yang masih jadi pertanyaan adalah seberapa kuat materi gugatan tersebut sehingga MK bisa mengabulkan permintaan pemilihan ulang di tujuh kecamatan.

Advertisement

Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, mengatakan sengketa pilkada Sragen merupakan sengketa kali pertama di Soloraya. Kasus tersebut, kata Agus, akan menjadi perlajaran berarti bagi KPU. Dia berpendapat pokok permohonan Amanto itu berkaitan dengan tahapan dan proses penyelenggara pemilu. Padahal setiap tahapan itu, tambah dia, seharusnya sudah diselesaikan sesuai tingkatannya.

“Ada bukti rekaman indikasi money politics itu kasus pidana. Adanya tambahan 10-15 suara itu sebuah asumsi seolah-olah menyalahkan pemilih. Perbedaan hasil rekapitulasi versi Amanto dan KPU mestinya diselesaikan di setiap tahapan tingkat TPS, PPK, hingga KPU. Hanya di tingkat KPU, saksi Amanto menolak tanda tangan,” kata Agus.

Agus menilai botoh itu juga indikasi dan asumsi politik. Slogan “Sukowati Bangkit”, bagi Agus, juga asumsi politik dan tidak ada kaitannya dengan Yuni-Dedy karena nama Sukowati lebih tua dari usia Yuni. Kasus slogan itu pun, sambung Agus, juga sudah selesai di tingkat Sentra Gakumdu. Baca: Ini Jawaban Panwaslu Atas Materi Gugatan Amanto.

Advertisement

“Saya khawatir, MK hanya jadi keranjang sampah. Sesungguhnya Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No. 8/2015 itu jadi pintu masuk gugatan. Saya lihat MK agak progresif, tetapi legan golek momongan atau mencari pekerjaan saja. Saya memprediksi dari 147 gugatan PHP itu hanya 23 PHP yang memenuhi syarat. Di Jawa Tengah tidak ada yang masuk dalam 23 daerah itu,” tutur Agus.

Agus menyimpulkan para pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK tetapi tidak memenuhi unsur Pasal 158 UU No. 8/2015 sebenarnya tidak siap kalah. Dia berpendapat MK bisa dimainkan dan mengalihkan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan MK. Baca: Yuni-Dedy Yakin Gugatan Amanto Ditolak MK.

Sidang panel gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Sragen itu akan melibatkan dua hakim MK, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. Dua hakim MK akan meminta keterangan pemohon tentang materi gugatan yang menuntut pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di tujuh kecamatan dan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen No. 51/Kpts/KPU-Kab-012.329486/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2015.

Advertisement

Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan MK, pihak pemohon yang hadir direncanakan Junaidi Albab Setiawan, Chaidir Arief, dan M. Antonius Hartono, dan kawan-kawan. MK tidak hanya menyidangkan gugatan PHP dari Sragen tetapi juga menyidangkan kasus serupa untuk 39 kabupaten/kota dan tiga provinsi. Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif