Jogja
Kamis, 7 Januari 2016 - 05:40 WIB

PERPAJAKAN : Tak Setor PPN, Negara Rugi Ratusan Juta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kerugian itu bersumber pada kasus penunggakan pajak yang dilakukan tiga Wajib Pajak (WP) di DIY.

 

Advertisement

Ilustrasi pembayaran pajak (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat kerugian negara sebesar Rp148 juta pada 2015. Kerugian itu bersumber pada kasus penunggakan pajak yang dilakukan tiga Wajib Pajak (WP) di DIY.

Saat ini Kanwil DJP DIY telah berhasil menyelesaikan kasus tersebut dan dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Dua kasus yang melibatkan tiga WP ini akan menjalani penyidikan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Penagihan dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Suryono Ariwibowo menjelaskan, tiga WP dari KPP Sleman dan KPP Kota Jogja tersebut terbukti tidak menyetorkan PPN sampai batas waktu yang ditentukan serta membuat faktur fiktif.

Sebelumnya, mereka diberi hak untuk memperbaiki laporannya karena perbaikan itu bisa membatalkan penyidikan sampai ranah pidana. “Mereka sudah diberikan upaya penyelesaian seperti pembetulan pelaporan dan melakukan pengungkapan dengan membayar denda 150% dari pokok. Karena tidak melakukannya maka diserahkan ke proses peradilan,” kata dia, Rabu (6/1).

Menurut Kepala Kanwil DJP DIY Rudi Gunawan Bastari, penyidikan atas kasus ini menjadi prestasi selama tahun 2015. Pasalnya DJP harus membuktikan unsur pidana perpajakannya. Kasus seperti ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi para WP untuk taat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. “Bukan masalah besar kecilnya pajak tapi lebih pada penyadaran wajib pajak untuk taat aturan,” tegasnya dalam konferensi pers di Kanwil DJP DIY.

Advertisement

Selain itu, pada 2015 kemarin Kanwil DJP DIY juga melakukan gijzeling atau penyanderaan kepada seorang WP perempuan. “Dilakukan di Jogja pada seorang perempuan tepat pada 21 April saat Hari Kartini,” ungkap Rudi.

Prestasi yang tak kalah membanggakan adalah capaian penerimaan Kanwil DJP DIY yang tumbuh 27,62%. Prestasi ini menempatkan Kanwil DIY menduduki rangking empat nasional dari tahun sebelumnya yang tertinggal jauh di rangking 22.

Total realisasi penerimaan sampai 31 Desember 2015 sebesar Rp3,937 triliun atau tercapai 87,21% dari target 2015 sebesar Rp4,514 triliun. Pencapaian tertingi pada PPh Nonmigas sebesar Rp2,552 triliun dengan pertumbuhan 26,80%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif