Jatim
Kamis, 7 Januari 2016 - 20:05 WIB

PENIPUAN MAGETAN : Janji Gandakan Uang, Warga Kediri Tipu Warga Takeran

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku penipuan Magetan, MA, 30, warga Jl. Joyoboyo GG I No. 44 B RT 001/RW 003 Desa Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jatim, Rabu (6/1/2016). (Polresmagetan.com)

Penipuan Magetan dilakukan warga Jl. Joyoboyo Gg. I No. 44 B RT 001/RW 003 Desa Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jatim dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.

Madiunpos.com, MAGETAN — Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Takeran Polres Magetan menangkap pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Perumahan Mentari Residen Blok-C/11 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/1/2016).

Advertisement

Pelaku penipuan Magetan merupakan seorang laki-laki berinisial MA, 30, warga Jl. Joyoboyo GG I No. 44 B RT 001/RW 003 Desa Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jatim. MA ditangkap Tim Buser Polsek Takeran karena dilaporkan telah menipu warga RT 002/RW 001 Desa Kiringan, Kecamatan Takeran Kabupatena Magetan, Yogi Sugiarmanto dengan kerugian mencapai Rp173 juta.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, membenarkan informasi penangkapan pelaku penipuan Magetan di wilayah Ponorogo. Menurut dia, Tim Buser Polsek Takeran langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) di Polsek Takeran guna penyidikan lebih lanjut.

Tunggu 7 Hari
Kejadian bermula saat MA mengaku bisa menggandakan uang milik Yogi Sugiarmanto menjadi dua kali lipat, Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 02.00 WIB. MA meminta korban memasukkan uang ke empat kardus untuk disimpan di almari dan tidak boleh dibuka sebelum tujuh hari. Namun, setelah tujuh hari, Yogi Sugiarmanto kaget isi kardus bukan uang, melainkan potongan kertas HVS.

Advertisement

Suwadi menyampaikan MA akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dia menyebut, beberapa barang bukti kasus penipuan Magetan yang diamankan Tim Buser Polsek Takeran adalah empat kardus berisi dua bendel potongan kertas HVS yang terbungkus dalam tas plastik kresek warna hitam, lembaran daun pisang, serta bunga mawar.

“Masing-masing kardus dibungkus dengan kain warna merah. Tim Buser Polsek Takeran juga mengamankan keris dan tasbih yang dibungkus dengan kain hitam bertuliskan arab,” jelas Suwadi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif