News
Kamis, 7 Januari 2016 - 08:10 WIB

PENDIDIKAN TINGGI : Pegawai PTS Diberi Kesempatan Jadi PNS, Asal…

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menristek-Dikti menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (Setlab.go.id)

Pendidikan tinggi swasta yang menjadi PTN menyisakan beberapa permasalahan, salah satunya pegawai dan dosen. Mereka pun diberi kesempatan menjadi PNS.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir, seusai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (6/1/2016), menyampaikan jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) baru itu jumlahnya ada 36.

Advertisement

“Dari 36 itu ada 7 yang perguruan tinggi betul-betul baru, 29 lainnya adalah perguruan tinggi swasta yang dinegerikan,” tambah Menristek-Dikti.

Selama ini yang menjadi kendala, menurut Menteri Nasir, adalah bagaimana dosen dan pegawai yang ada di perguruan tinggi tersebut. Hal ini terkait proses penggajiannya dan bagaimana proses pengangkatannya.

“Bapak Presiden sudah putuskan, pegawai itu sementara diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jadi, bukan pegawai negeri sipil (PNS) dulu, karena PNS melalui proses yang cukup panjang,” jelas Menristek-Dikti.

Advertisement

Lebih lanjut, Menristek-Dikti menjelaskan bahwa bagi mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, usianya masih di bawah 35 tahun, diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai PNS. Dengan demikian, para pegawai tersebut nantinya dapat diangkat sebagai P3K, yang saat ini jumlahnya sebanyak 4.358.

Moratorium Pendirian PTN
Dilaporkan Setkab.go.id, Rabu, mengenai moratorium pendirian PTN, menurut Menristek-Dikti masih menunggu arahan dari Presiden. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa daerah yang mungkin bisa diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan jadi perguruan tinggi negeri. “Jadi di daerah 3T, Terdepan, Tertinggal, dan Terluar,” jelas Menteri Nasir.

Nasir juga mengungkapkan yang perlu diperhatikan adalah belum menyebarnya perguruan tinggi di luar pulau Jawa sehingga moratorium akan dilaksanakan bagi perguruan tinggi swasta di Pulau Jawa. Untuk menjembatani kualitas pendidikan tersebut, Menteri Nasir mengusulkan adanya pembinaan dari PTN yang berasal dari pulau Jawa.

Advertisement

“Jadi dosen yang ada di perguruan tinggi negeri yang bagus, kami kirim ke daerah-daerah dengan biaya dari pemerintah, mereka di sana untuk mengembangkan perguruan-perguruan tinggi yang ada di daerah-daerah,” jelas Nasir.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif