Soloraya
Kamis, 7 Januari 2016 - 15:40 WIB

LARANGAN MEROKOK : Awas! Dilarang Merokok di Karanganyar Tiap Jumat, Sanksinya?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Larangan merokok kini merambah Karanganyar. Tiap Jumat, warga dilarang merokok, tapi tak ada sanksinya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan meluncurkan program One Day No Smoking atau Sehari Tanpa Merokok di Bumi Intanpari, Jumat (8/1/2016) ini. Ketentuan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat.

Advertisement

Seluruh warga Karanganyar dan warga luar yang tinggal maupun beraktivitas di Bumi Intanpari dilarang merokok setiap hari Jumat. Peluncuran akan dilakukan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, di Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar. Penjelasan itu disampaikan Bupati saat ditemui wartawan, Kamis (7/1/2016).

“Dasar hukumnya Perbup, sudah saya tanda tangani, tinggal seremonial peluncuran, besok [Jumat]. Ketentuan ini berlaku bagi semua yang ada di Karanganyar,” ujar dia.

Yuli, panggilan akrabnya, menjelaskan program tersebut demi menyelematkan generasi muda dari asap rokok. Gerakan tersebut juga menyiapkan Karanganyar sebagai daerah layak anak. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan Pemkab mempunyai kewajiban mengingatkan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, termasuk mengindarkan diri dari racun asap rokok.

Advertisement

Yuli menerangkan program One Day No Smoking berlaku menyeluruh di Karanganyar. Semua lapisan masyarakat, institusi swasta dan pemerintah diminta menaati ketentuan tersebut. Tapi sifat program tersebut menurut Yuli sebatas gerakan atau imbauan. Tidak ada mekanisme sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. “Arahnya ke kesadaran personal,” imbuh dia.

Yuli meminta semua pihak, utamanya unsur penyelenggara pemerintah mensosialisasikan program tersebut. Mereka juga diminta mengawasi pelaksanaan program. “Sebisa mungkin kita hindari merokok pada hari Jumat. Pokoknya semua masyarakat saya imbau tidak merokok. Saya yakin program ini didukung semua pihak demi kemajuan bersama,” ujar dia.

Yuli yang selama ini dikenal sebagai perokok aktif mengaku siap menjalankan program seoptimal mungkin. Dia siap tidak merokok selama 24 jam pada hari Jumat kendati terasa berat. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, mengatakan sudah melayangkan surat edaran (SE) Gerakan Jumat Sehat dan Larangan Merokok pada Hari Jumat kepada semua SKPD.

Advertisement

SE tertanggal 06 Januari 2016 mendasarkan Perbup Karanganyar Nomor 440/34 Tahun 2015 tertanggal 04 Januari 2015 tentang Gerakan Jumat Sehat dan Larangan Merokok pada Hari Jumat. SE juga dikirimkan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kepala desa (kades)/lurah. Mereka diminta melaksanakan dan memantau pelaksanaan program ke depan.

Hasil pengawasan di lingkungan masing-masing harus dilaporkan kepada Bupati Karanganyar. “Kami minta semua pihak mendukung terlaksananya program ini dengan baik,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif