News
Kamis, 7 Januari 2016 - 16:15 WIB

KURIKULUM 2013 : Buku K-13 Direvisi Besar-Besaran, Ini Penjelasan Kemendikbud

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kurikulum 2013 akan diterapkan lagi namun pemerintah merevisi buku-buku K-13 terlebih dahulu.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi secara besar-besaran terhadap buku-buku Kurikulum 2013 (K-13).

Advertisement

“Paling banyak perubahan adalah tematik SD kelas satu hingga enam. Akibat perubahan kompetensi inti dan kompetensi dasar maka perubahan buku-buku tersebut hingga 80 persen,” ujar Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud, Supriyatno, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Bahkan untuk mata pelajaran matematika kelas XII, perubahan bukunya nyaris 100 persen karena 10 bab buku harus diganti, termasuk penempatan dari yang sebelumnya semester satu menjadi semester dua.

“Ada juga yang diajarkan di SMP, diajarkan untuk SMA. Itu terjadi untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika,” kata Supriyatno.

Advertisement

Revisi buku tersebut, lanjut dia, dilakukan berdasarkan perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015.

Pada prinsipnya, lanjut dia, perubahan tidak menghilangkan kompetensi inti satu dan dua, tetapi menempatkan kompetensi inti satu dan dua sebagai payung khusus untuk mata pelajaran di luar agama dan PPKN.

“Kemudian dari perbaikan kompetensi inti dan kompetensi dasar itu, kami melakukan perbaikan buku yang selama ini beredar di sekolah,” kata dia.

Advertisement

Supriyatno menyebut pihaknya melakukan revisi sebanyak 377 buku dan dipastikan bisa selesai pada Februari 2016. Harapannya, buku-buku tersebut dapat digunakan tahun ajaran 2016/2017.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Kemendikbud tidak menggunakan metode seperti tahun sebelumnya. Buku-buku yang selesai direvisi itu diunggah dan pemerintah akan menerapkan harga eceran tertinggi.

“Siapapun boleh menggandakan buku tersebut dengan mengacu terhadap ketentuan buku harga eceran tertinggi. Media, percetakan, distributor, bahkan masyarakat secara individu yang punya modal boleh menggandakan buku tersebut dan bisa dijual kepada sekolah ataupun masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif