News
Rabu, 6 Januari 2016 - 19:00 WIB

PENIPUAN SRAGEN : Ngaku Dapat Jatah CPNS Kemenag, Terdakwa Bantah Catut FPI Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen, Abu Faiz, mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (6/1/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Penipuan di Sragen ini melibatkan mantan anggota FPI Sragen yang telah mengeruk uang ratusan juta rupiah, termasuk menawarkan kursi CPNS Kemenag.

Solopos.com, SRAGEN — Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen, Abu Faiz, yang menjadi terdakwa penipuan di Sragen, tak hanya meraup uang Rp388 juta dari para korbannya. Dalam Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (6/1/2016), terungkap kelihaiannya dalam mengelabui korban.

Advertisement

Setelah menyerahkan masing-masing Rp144 juta, dua korban masih diminta ikut membayar iuran Rp50 juta/orang untuk kegiatan pembangunan masjid di kompleks pesantren yang diasuh terdakwa di Plupuh. Dengan begitu, dana yang terkumpul dari hasil menipu dua korban total mencapai Rp388 juta.

”Dia pandai berbicara untuk meyakinkan kami. Namun, setelah menyerahkan uang, kami kesulitan untuk mencari dia [terdakwa]. Dia sudah gonta-ganti nomor. Setelah itu, kami baru sadar sudah jadi korban penipuan,” papar Purwanto. Baca juga: Mantan Anggota FPI Sragen Tipu Rp388 Juta, Tawarkan Kursi CPNS Kemenag.

Dua saksi mengaku mengenal terdakwa sebagai penjual obat-obat herbal pada 2011 lalu. Saat itu, terdakwa menawarkan investasi di bidang penjualan obat-obatan herbal hingga mengelabui korban bahwa FPI Sragen mendapat jatah kursi PNS di Kemenag.

Advertisement

Pada kesempatan itu, terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan dua saksi. Namun, dia membantah telah mencatut nama FPI Sragen untuk beraksi. ”Saksi tahunya saya itu aktivis di FPI. Memang saat itu saya masih aktif di FPI. Tapi, saya tidak pernah menggunakan nama FPI. Saya hanya menyebut ada jatah kursi PNS untuk ormas [organisasi kemasyarakatan], bukan FPI,” bantah Abu Faiz yang mendapat sorakan dari para anggota FPI.

Abu Faiz pernah aktif di FPI wilayah Sragen. Namun, dia akhirnya dinonaktifkan setelah tudingan telah memeras uang dari tokoh pendiri Padepokan Santri Luwung. Sejak 2012 lalu, dia tidak diperkenankan ikut campur dalam kegiatan FPI. Ormas Islam itu kemudian meminta dia fokus mengurus pesantren di Plupuh. Namun, yang bersangkutan justru kembali terlibat sejumlah kasus penipuan. Melalui musyawarah DPW FPI Solo, dia akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi.

Proses sidang tersebut mendapat pengawalan dari belasan anggota FPI Soloraya. Sebelum sidang dimulai, rombongan yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Solo, Choirul, sempat menggelar unjuk rasa di halaman PN Sragen. Mereka menuntut Majelis Hakim PN Sragen bisa menjatuhkan sanksi pidana kepada Abu Faiz yang pernah dipecat dari keanggotaan FPI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif