Jogja
Selasa, 5 Januari 2016 - 13:55 WIB

KOSMETIK BERBAHAYA : BBPOM DIY Sebut 30 Produk Kosmetik Berbahaya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - kosmetik berbahaya

Kosmetik berbahaya masih beredar, BBPOM merilis ada 30 produk yang berbahaya

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY merilis 30 produk kosmetika berbahaya.

Advertisement

Sebanyak 30 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya terdiri dari 17 produk dalam negeri dan 13 produk luar negeri. Adapun daftar lengkap produk itu bisa dilihat melalui tautan http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/286.

Bahan berbahaya yang teridentifikasi yaitu bahan pewarna merah K3 dan merah K10 (Rhodamin B), asam retinoat, merkuri, dan hidrokinon. Bahan itu termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Penggunaan pewarna merah k3, merah k10, asam retinoat, merkuri, dan hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Pewarna merah k3 dan merah k10 sering terdapat pada eye shadow, lipstik, dan perona pipi. Bahan ini memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Advertisement

Sementara,  hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, dapat menyebabkan iritasi kulit dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama enam bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

“Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara nasional. Kami juga ada pengawasan post market. Nantinya, kalau di pasaran masih ditemukan, akan dimusnahkan,” ungkap Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di BBPOM DIY, Jogja, Senin (4/1/2015).

Ia menyebutkan, pengeluaran public warning dilakukan secara rutin oleh Badan POM. Rentang waktunya bisa setiap tiga bulan atau enam bulan. Namun, tanpa adanya public warning inipun, BBPOM DIY selalu rutin melakukan pengawasan.

Advertisement

Tujuannya, untuk meningkatkan peran serta masyarakat sehingga mereka menjadi lebih waspada. “Agar masyarakat cerdas memilih [produk],”ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif