Jateng
Selasa, 5 Januari 2016 - 12:50 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Hanya dengan Rp16.800/Bulan, Nelayan di Batang Sudah Miliki BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan tak hanya dimiliki para karyawan perkantoran, tapi juga para nelayan di Kabupaten Batang.

Semarangpos.com, BATANG – Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), mengklaim telah mendaftarkan para nelayan di wilayah mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Para nelayan itu hanya dikenai iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Kepala PPP Klidang Kabupaten Batang, Husni, mengaku sudah ada sekitar 500 nelayan yang saat ini telah mengantongi kartu BPJS sebagai bentuk perlindungan kepada mereka.

“Mereka hanya akan dikenai iuran Rp16.800 per bulan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” terang Husni seperti dilansir laman
berita Antara, Senin (4/1/2016).

Husni menjelaskan saat ini Pemprov Jateng telah mengelola sembilan pelabuhan perikanan pantai, yaitu PPP Klidang Lor Kabupaten Batang,
Asemdoyong Pemalang, Tegalsari Kota Tegal, Wonokerto Pekalongan, Tawang Kendal, Morodemak Kabupaten Demak, Bajomulya Pati, Tasik Agung Rembang, dan Karimunjawa Jepara.

Advertisement

Di Jateng, lanjut Husni, tercatat sekitar 152.124 nelayan yang tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah armada penangkapan ikan sebanyak 24.954 kapal. “Akan tetapi, sektor perikanan belum mendapatkan perhatian serius. Dengan adanya jaminan sosial ini akan membantu para nelayaan saat mengalami risiko kerja,” imbuh Husni.

Ia menyebutkan dengan iuran Rp16.800 per bulan, para nelayan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) risiko meninggal dunia dan mendapatkan santunan Rp48 juta.

Selain itu, para nelayan juga mendapat jaminan kematian biasa Rp16,2 juta, serta biaya pemakaman Rp3 juta. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pembayaran iuran dan klaim jaminan bisa dilakukan melalui sistem satu pintu.

Advertisement

“Sekarang ini kita perlu melakukan sosialisasi dan pengaturan bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan agar pembayaran iuran dan
klaim itu berjalan sesuai dengan harapan,” beber Husni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif