Jogja
Sabtu, 2 Januari 2016 - 11:20 WIB

PAJAK DIY : Mulai 1 Januari, Bayar Pajak Bisa Online

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pajak DIY sekarang lebih mudah diakses dengan cara e-billing.

Harianjogja.com, SLEMAN-Mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak akan bertransformasi menggunakan sistem online. Selama ini pembayaran pajak masih dilayani secara manual atau hard copy oleh hampir semua bank swasta, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kantor Pos.

Advertisement

Mulai awal tahun, pembayaran pajak dapat dilayani secara online menggunakan sistem E-Billing. Meski begitu, untuk mengakomodasi penggunaannya selama masa transisi maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual sampai tanggal 30 Juni 2016.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ayu Norita Wuryansari menjelaskan, pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Secara spesifik, ia menyebut empat manfaat dari E-Billing.

Advertisement

“Satu, memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak. Dua, pembayaran dapat dilakukan kapanpun alias 24 jam online dan di manapun. Tiga, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan empat, transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak,” jelasnya, Jumat (1/1/2015).

Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.

Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller bank atau pos persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Advertisement

“Dengan kemudahan dalam pembayaran pajak, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membayar pajak lebih baik lagi,” pungkas Ayu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif