Jateng
Sabtu, 2 Januari 2016 - 08:50 WIB

EVALUASI KINERJA PEMPROV : Hanya 10 SKPD Pemprov Jateng Memiliki Tata Kelola Informasi yang Baik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Jawa Tengah (JIBI/Antara)

Evaluasi kinerja Pemprov Jateng selama 2015 menunjukkan hanya 10 SKPD yang memiliki Tata Kelola Informasi yang baik.

Semarangpos.com, SEMARANG-Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan dari 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya 10 yang memiliki tata kelola informasi yang baik.

Advertisement

Bahkan, kata Ketua KI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Rahmulyo Adiwibowo masih terdapat enam SKPD yang enggan menjawab dan mengembalikan kuesioner monitoring dari KI.

Keenam SKPD itu adalah Sekretariat DPRD Jateng, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian (Bakorluh), Dinas Perikanan dan Kehutanan, Bakorwil II dan III, Dinas Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta Dinas Sosial Provinsi Jateng.

Advertisement

Keenam SKPD itu adalah Sekretariat DPRD Jateng, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian (Bakorluh), Dinas Perikanan dan Kehutanan, Bakorwil II dan III, Dinas Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta Dinas Sosial Provinsi Jateng.

Sekretariat DPRD Jateng bahkan sudah dua kali, sejak 2014 tidak mengembalikan kuesioner.
“Kondisi ini menunjukkan keterbukaan informasi publik masih stagnan. Masih perlu peningkatan dan pembinaan untuk bisa memenuhi amanat UU Nomo 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi-regulasi terkait,” kata Rahmulyo di Semarang, Kamis (31/12/2015).

Untuk laporan keuangan, sambung dia, tercatat ada 28 SKPD yang sudah menyampaikan informasi tentang rencana kerja kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2015.

Advertisement

Lebih lanjut Rahmulyo menyatakan, secara umum sistem informasi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jateng telah mengalami peningkatan cukup pesat, semisalnya aplikasi website rembugan.jatengprov.go.id yang memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk mengusulkan sebuah program beserta besaran anggaran yang diperlukan.

Demikian pula dengan adanya website ppid.jatengprov.go.id sebagai media informasi penyampaian informasi publik.

“Sayangnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Utama yang mengelolan wibsite tersebut belum mampu menyajikan kualitas informasi publik sesuai standar yang ditetapkan UU nomor 14/ 2008, Peraturan Daerah Jateng nomor 6/2012, dan Peraturan Gubernur nomor. 12/2015,” ujarnya.

Advertisement

Rahmulyo menambahkan, penyampaian informasi publik yang belum memenuhi standar yang ditetapkan UU nomor 14/2008 merupakan bentuk lain dari ketertutupan informasi.

“Diharapkan pada 2016, seluruh SKPD Pemprov Jateng dapat meningkatkan kinerja dalam tata kelola informasi publik sebagai bagian dari transparansi guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” harapnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif