Narkoba Jatim berupa 1 kg sabu-sabu dimusnahkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/12/2015), memusnahkan 1 kg sabu-sabu. Narkoba Jatim itu merupakan barang sitaan dari ISN, 29, yang kini menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika. Sesuai prosedur BNN, pemusnahan narkotika itu didahului pengujian terlebih dulu atas keabsahan barang bukti itu sebagai narkotika atau obat-obatan berbahaya.