Soloraya
Rabu, 30 Desember 2015 - 14:31 WIB

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR : Deadline Meleset, Pelaksana Proyek Solar Cell Karanganyar Didenda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situasi lalu lintas di jalan Solo-Karanganyar, tepatnya di kawasan jembatan layang atau flyover Palur, Jaten, (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos/dok)

Pembangunan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Karanganyar meleset.

Solopos.com, KARANGANYAR — Proyek pembangunan infrastruktur berupa pemasangan 233 penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya atau solar cell senilai Rp8,9 miliar tahun 2015 di Karanganyar dipastikan tak rampung sesuai jadwal, yaitu Senin (28/12/2015).

Advertisement

Pelaksana proyek, PT Graha Energi Teknik (GET) Surabaya mulai dikenakan denda sebesar satu permil (1/1.000) dikalikan nilai proyek per hari. Pengenaan denda hingga Kamis (31/12/2015). Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, saat ditemui Solopos.com, di sela kegiatannya di Monumen GSI, Selasa (29/12/2015).

“Mulai hari ini [Selasa], pelaksana proyek dikenakan denda. Denda berlaku hingga Kamis. Bila sampai saat itu belum selesai juga, pelaksana proyek kami putus kontrak,” kata dia.

Titis menjelaskan, bila proyek diputus kontrak, Pemkab akan membayar sesuai volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan. Dia tak bisa memastikan proyek bisa 100 persen atau tidak. Sebelum habis masa pengerjaan proyek PJU tenaga surya, Titis mengatakan, Pemkab sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pelaksana proyek, PT GET Surabaya.

Advertisement

SP terakhir (SP III) dilayangkan kepada kontraktor pada Senin lalu. Di sisi lain, menurut Titis, saat ini pelaksana proyek telah menyelesaikan pengecoran fondasi atau dudukan tiang PJU.

Penyelesaian tahap tersebut sudah dilakukan kontraktor sekitar 10 hari lalu. Saat ini pelaksana proyek sedang berusaha menyelesaikan penyiapan tiang PJU dan rangkaian kabel lampunya. Diharapkan, pemasangan tiang-tiang PJU bisa dilakukan serentak mulai Rabu (30/12/2015) ini. “Pemasangan tiang PJU ke dudukan cor butuh waktu sehari hingga dua hari,” sambung dia.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Karanganyar, Endang Muryani, menyesalkan banyaknya pekerjaan fisik yang tak rampung sesuai jadwal. Pemkab diminta tegas memberlakukan denda. Langkah tersebut dinilai penting untuk pembelajaran kepada para kontraktor yang menumpuk-numpuk pekerjaan di akhir tahun. Bila dipandang perlu, kontraktor nakal dimasukkan daftar hitam.

Advertisement

Endang menilai karut martunya pelaksanaan proyek fisik di pengujung 2015 tidak lepas dari lemahnya faktor perencanaan. Seolah, proyek-proyek tersebut dipaksakan untuk diserap. “Mendekati pergantian tahun, mestinya rakyat Karanganyar mendapat kado indah infrastruktur yang semakin baik. Bukan tumpukan material dan alat berat di bahu-bahu jalan,” sesal Endang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif