Jogja
Rabu, 30 Desember 2015 - 19:55 WIB

AYAM TIREN : Hiii... Ayam Tiren Disetor ke Pedagang Ayam Goreng

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Polres Kulonprogo mengamankan barang bukti ayam tiren dari sebuah rumah di Dusun Kenteng, Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Selasa (29/12/2015) malam. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Ayam tiren terungkap Polres Kulonprogo, pengusaha tersebut memasok daging ayam tiren ke penjual ayam goreng

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim Buru Sergap (Buser) dan Unit II Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan penggerebekan tempat pengolahan dan penjualan bangkai ayam atau ayam tiren di Dusun Kenteng, Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Selasa (29/12/2015) malam.

Advertisement

Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 kilogram (kg) ayam tiren dan sebuah lemari pendingin. (Baca juga : AYAM TIREN : Pengusaha Ayam Tiren Digerebek, Ditemukan Daging 30 Kg Sudah Dipotong-potong)

Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Archye Nevada mengungkapkan bisnis ayam tiren sudah dijalankan pelaku selama dua tahun. Ayam tiren dikumpulkan pelaku dari para peternak di sekitar Kulonprogo.

Setiap dua karung berisi ayam tiren yang dibawa kurir dihargai Rp20.000. Hasil olahan ayam tiren kemudian biasa disetorkan kepada pedagang ayam goreng di wilayah Kulonprogo  dan Gamping, Sleman. Harganya terbilang murah, hanya Rp25.000 per kg.

Advertisement

Sebagian bangkai ayam dikirim sebagai sampel ke Balai Besar Veteriner Wates untuk uji tingkat kebusukan. Sementara pelaku dan penyetor ayam tiren diamankan ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Archye menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan pasal 135. Ancaman hukumannya berupa dua tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Si pelaku, Yuliana mengaku bersalah karena menjalankan usaha pengolahan dan penjualan ayam tiren. Namun, dia tidak menjualnya secara langsung karena tidak memiliki warung maupun lapak di pasar. “Saya salah enggak apa-apa. Saya tidak punya lapak kok,” kata perempuan 48 tahun itu sebelum dibawa petugas ke Polres Kulonprogo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif