News
Selasa, 29 Desember 2015 - 22:43 WIB

UMK 2016 : Disnakertrans Salahkan Pan Brothers Paksa Karyawan Terima Gaji di Bawah UMK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2016 yang sempat jadi pro kontra sudah menemui masalah sebelum diterapkan. PT Pan Brothers meminta karyawan meneken kesepakatan gaji di bawah UMK.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen tidak membenarkan langkah manajemen PT Pan Brothers yang meminta karyawan meneken kesepakatan pembayaran gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK) 2016 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 560/66/2015.

Advertisement

Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan, Disnakertrans Sragen, Sunindar, mengatakan tak ada satupun perusahaan di Sragen yang mengajukan penangguhan terhadap pembayaran gaji karyawan sesuai UMK senilai Rp1.300.000/bulan.

“Mekanismenya, kalau perusahaan keberatan membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan gubernur, harus mengajukan penangguhan. Penangguhan itu wajib disampaikan paling lambat 21 Desember lalu. Namun, tak satupun perusahaan di Sragen yang mengajukan penangguhan. Dengan begitu, kami mengganggap semua perusahaan di Sragen bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK senilai Rp1.300.000,” kata Sunindar di kantornya, Selasa (29/12/2015).

Advertisement

“Mekanismenya, kalau perusahaan keberatan membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan gubernur, harus mengajukan penangguhan. Penangguhan itu wajib disampaikan paling lambat 21 Desember lalu. Namun, tak satupun perusahaan di Sragen yang mengajukan penangguhan. Dengan begitu, kami mengganggap semua perusahaan di Sragen bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK senilai Rp1.300.000,” kata Sunindar di kantornya, Selasa (29/12/2015).

Sunindar menilai kesepakatan yang diteken antara manajemen Pan Brothers dengan karyawan tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan gaji di bawah UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng. Menurutnya, kesepakatan soal gaji yang ditekan karyawan dengan manajemen perusahaan itu bertentangan dengan UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam UU No. 13/2013 itu disebutkan kalau upah minimum itu ditentukan oleh gubernur. Aturan UU itu tidak bisa diganggu gugat. Perusahaan tidak bisa membuat aturan sendiri soal upah minimum. Kalau setiap perusahaan membuat aturan sendiri, bisa kacau nanti,” jelas Sunindar.

Advertisement

“Di Demak, UMK yang ditetapkan Gubernur sudah tinggi. Perusahaan di Demak tentu kewalahan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan gubernur. Oleh sebab itu, di Demak menggunakan UMK sesuai PP. Tapi, UMK Demak berdasar PP juga sudah tinggi dibandingkan kabupaten lain di Jawa Tengah,” paparnya.

Besaran UMK Sragen 2016 senilai Rp1.300.000/bulan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 56/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Manajemen PT Pan Brothers hanya bersedia membayar UMK senilai Rp1.232.075/bulan sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Meski demikian, Sunindar belum ingin mengambil langkah untuk menyikapi kebijakan manajemen PT Pan Brothers.

“Pada dasarnya, UMK 2016 berlaku mulai 1 Januari 2016. Kami akan menunggu hingga akhir Januari untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap UMK 2016. Kalau benar gaji karyawan dibayarkan di bawah UMK yang ditetapkan gubernur, kami baru akan mengambil sikap. Sekarang kami belum mau berandai-andai karena belum ada pelanggaran UMK,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Sragen, Rawuh Suprijanto, menilai keberadaan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan itu menyulitkan tripartit [organisasi buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah daerah].

“PP itu menghadirkan masalah pelik. Ibarat ada satu kapal, tapi punya dua nahkoda. Presiden buat aturan sendiri, gubernur juga buat aturan sendiri. Kedua payung hukum itu sama-sama memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum PP tentu berada di atas pergub. Kehadiran PP itu menguntungkan perusahaan, namun merugikan karyawan,” kata Rawuh yang mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan kepentingan buruh PT Pan Brothers.

Sebelumnya, Manajer Nonproduksi PT Pan Brothers, Ary Wibowo, membantah perusahaan yang dikelolanya menolak Pergub Jateng yang menetapkan UMK senilai Rp1.314.000/bulan. ”Kami tidak menolak pergub, tapi yang perlu dipahami, kedudukan PP itu lebih tinggi dibandingkan pergub dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Jadi, wajar jika kami menggunakan PP dari pada pergub dalam menentukan besaran UMK,” kata Ary Wibowo didampingi utusan dari Bidang Personalia, Getty H.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif