Entertainment
Senin, 28 Desember 2015 - 15:10 WIB

TUDINGAN WANPRESTASI : Begini Perjalanan Kasus Rezky Aditya vs MD Entertainment

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tudingan wanprestasi dialami aktor sinetron Rezky Aditya.

Solopos.com, JAKARTA – Artis sinetron Rezky Aditya menghadapi tuntutan hukum dari pihak rumah produksi MD Entertainment. MD Entertainment menggugat lantaran Rezky dianggap ingkar janji/wanprestasi.

Advertisement

Dikabarkan Detik, Senin (28/12/2015), MD kini mengajukan peninjauan kembali (PK) karena kemenangannya sebesar Rp 7,2 miliar atas Rezky dianulir.

Pihak MD berpijak dengan perjanjian Nomor 1348/PE-AR/MDE/X/06 tertanggal 15 September 2008, di mana Rezky menandatangani perjanjian eksklusif untuk bermain sinetron sebanyak 624 episode untuk sinetron Suci dan Melati untuk Marvel. Perjanjian ini lalu diperbaiki dan disepakati, baik oleh Aditya maupun MD.

Dengan perjanjian eksklusif ini, maka MD menilai Aditya tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron atau serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain untuk melibatkan diri sebagai pemain/figuran untuk sinetron, serial tv, telesinema, serial mini seri atau sejenisnya.

Advertisement

Dalam perjalanannya, Rezky terlibat pembuatan sinetron dengan rumah produksi PT Sinemart Indonesia. Menurut MD, pihaknya telah mengundang Rezky dan Sinemart untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor hukum Elza Syarief pada 18 Januari 2010. Tetapi dari tiga kali pertemuan, MD tidak melihat gelagat baik dari Rezky sehingga terpaksa melayangkan gugatan ke PN Jakpus.

Dalam gugatannya, MD melayangkan gugatan materil sebesar Rp7,2 miliar dan immateril Rp14 miliar.
Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan sebagian permohonan MD. Dalam putsuan yang diketok pada 13 Oktober 2010, PN Jakpus menghukum Rezky sebesar Rp7,2 miliar. Majelis hakim yang terdiri dari Nirwana, Yulman dan Eka Budhiprijanta menyatakan Rezky melanggar perjanjian eksklusif.

Atas vonis ini, Rezky dan Sinemart lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Februari 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Rezky dan Sinemart tidak melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Juli 2013.

Advertisement

“Berdasarkan bukti TI-15, tergugat telah berhasil mempertahankan dalil bantahannya bahwa Tergugat tidak melanggar perjanjian a quo karena sifat eksklusif perjanjian telah berakhir pada 14 Januari 2010,” putus majelis kasasi yang diketui hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Syamsul Maarif dan Nurul Elmiyah sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/12/2015).

Hal ini berdasarkan fakta persidangan yaitu MD tidak melakukan shooting dengan judul terbaru lebih dari 3 bulan sejak shooting sinetron Melati untuk Marvel berakhir. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 dan 3 perjanjian yang dibuat, maka Rezky berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Oleh karena itu, kerjasama pembuatan sinetron antara Tergugat I (Rezky) dengan Tergugat II (Sinemart) bukan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian a quo,” demikian bunyi putusan pada 11 Juli 2013.

Namun, MD tidak terima dengan putusan kasasi ini dan melayangkan peninjauan kembali (PK). Gugatan PK terhadap Rezky dan Sinemart ini telah diterima MA pada 2 November 2015 lalu dan masih berlangsung di MA. Nasib Rezky dan Sinemart kini berada di palu hakim agung tingkat PK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif