Jateng
Senin, 28 Desember 2015 - 06:50 WIB

OTONOMI DAERAH : Magelang dan Purwokerto Minta Kantor Imigrasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor (opmsecurity.com)

Otonomi daerah menjadikan permohonan mendirikan kantor-kantor keimigrasian baru sebagai tren.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Wilayah Jawa Tengah menerima permohonan pendirian kantor imigrasi dari Pemerintah Daerah Magelang dan Puwokerto.

Advertisement

“Ada Magelang dan Purwokerto yang sudah mengajukan agar didirikan kantor imigrasi sendiri,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Wilayah Jawa Tengah Engelbertus Rustarto di Semarang, Minggu (27/12/2015).

Saat ini, sudah ada enam kantor imigrasi di Jateng. Menurut dia, keberadaan otonomi daerah menjadikan permohonan mendirikan kantor-kantor keimigrasian baru sebagai tren. Permohonan yang sudah di sampaikan pada 2015 ini, lanjut dia, belum bisa terealisasikan.

“Kemungkinan ke depan masih ada lagi yang mengajukan,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan terdapat kendala yang dihadapi untuk merealisasikan permohonan pembangunan kantor keimigrasian baru tersebut.

Salah satunya, menurut dia, keterbatasan personel sehingga membutuhkan penambahan. Ke depan, lanjut dia, tentangan yang dihadapi keimigrasian akan semakin berat seiring dengan kebijakan bebas visa masuk Indonesia untuk 75 negara.

“Semakin banyak orang asing yang masuk, kantor imigrasi akan lebih kewalahan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif