Jogja
Senin, 28 Desember 2015 - 15:57 WIB

Mulai 2016, Pemkab Bantul Terapkan Lima Hari Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Mulai tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan lima hari kerja

Harianjogja.com, BANTUL- Mulai tahun depan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul pulang kerja Pukul 16.00 WIB.

Advertisement

Jam pulang kerja itu lebih lama setengah jam dibanding jam kepulangan saat ini Pukul 15.30 WIB. Perubahan jam pulang kerja seiring diluncurkan dan diresmikannya program lima hari kerja PNS Bantul pada Senin (28/12/2015).

“Penetapan lima hari kerja itu dasarnya Peraturan Bupati No.92/2015. Berlakunya mulai 2016,” terang Kepala Bagian Organisasi Bantul Sigiti Widodo.

Pemkab sebelumnya melakukan uji coba lima hari kerja selama empat tahun terakhir sebelum meresmikannya pada tahun ini.

Advertisement

Ditambahkannya, PNS Bantul akan bekerja dari Pukul 07.30 WIB. Mereka mendapat jatah istirahat selama 30 menit dari Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai dari PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Bantul hingga tingkat desa.

Peraturan ini memberi pengecualian pada PNS di sejumlah lembaga tertentu yang terikat waktu pelayanan pada masyarakat diberi keleluasaan mengatur jam kerja pegawai.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif