News
Senin, 28 Desember 2015 - 18:30 WIB

LAGU PORNOGRAFI : MUI Solo Dukung Lagu-Lagu Cabul Ini Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Lagu pornografi alias lagu cabul dilarang oleh KPID Jateng. MUI Solo pun mendukung langkah ini.

Solopos.com, SOLO — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo menyayangkan banyaknya peredaran lagu yang berlirik cabul. Karena itu, MUI Solo mendukung langkah Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Jawa Tengah yang melarang peredaran lagu-lagu cabul di ruang publik.

Advertisement

Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan mengatakan lagu-lagu berisi lirik cabul, pornografi, umpatan, atau perselingkuhan kini sangat marak ditemukan di lapak-lapak tepi jalan. Lagu-lagu tersebut tak jarang dikonsumsi anak-anak dan berpotensi besar merusak generasi bangsa.

“Ini bertolak belakang dengan cita-cita Presiden yang ingin merevolusi mental bangsa. Kasihan Presiden jika berjalan sendirian,” kata Adnan kepada Solopos.com menanggapi pelarangan peredaran sejumlah lagu cabul oleh KPID Jateng, Senin (28/12/2015).

Zainal mengaku sangat setuju dengan langkah yang diambil KPID untuk melarang peredaran lagu yang merusak mental anak bangsa itu. Menurutnya, larangan dari KPID itu harus ditindaklanjuti aparat untuk benar-benar menindak pelaku pengedar dan pembuat lagu-lagu berisi lirik cabul.

Advertisement

“Langkah KPID ini harus kita dukung bersama agar mental generasi ini tak ikut rusak,” paparnya.

Sedikitnya ada 54 judul lagu yang mendapatkan sorotan KPID Jateng lantaran lirik-liriknya dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika. Bahkan, delapan dari 54 lagu tersebut dilarang beredar lantaran liriknya berbau pornografi. Delapan lagu itu antara lain berjudul Apa saja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Bombassu, Njaluk Kelon, serta Kudu Misuh.

Sementara sisanya, yakni 46 lagu dibatasi peredaran dan pemutarannya di ruang publik. Lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar di ruang publik pada pukul 22.00 WIB- 03.00 WIB. “Ini tugas negara untuk melindungi moral bangsanya. Ya caranya dilarang beredar. MUI juga meminta masyarakat untuk menjauhi lagu-lagu yang berbau pornografi,” papar Adnan.

Advertisement

Islam, kata Adnan, secara tegas melarang lagu-lagu yang bisa membangkitkan syahwat atau mengajarkan kerusakan. Ia menyayangkan lagu-lagu zaman dulu yang mendidik justru kian tergerus oleh lagu-lagu modern dengan lirik yang tak mendidik. “Kita ini merindukan lagu-lagu zaman dulu, seperti Lir-Ilir, Tombo Ati, Bengawan Solo dan masih banyak lagi lagu-lagu tradisional yang mendidik,” paparnya.

Daftar judul lagu yang dilarang beredar oleh KPID karena berkonten porno dan umpatan kasar :
Apa saja Boleh
Hamil Duluan
Maaf Kamu Hamil Duluan
Pengen Dibolongi
Mobil Bergoyang
Bombassu
Njaluk Kelon
Kudu Misuh

Sumber : diolah dari berbagai sumber. (asa)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif