News
Senin, 28 Desember 2015 - 21:30 WIB

KASUS PELINDO II : Tak Terima Jadi Tersangka, RJ Lino Praperadilankan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II menyeret RJ Lino menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan crane.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement

Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor register 119/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. “Benar, didaftarkan tadi sore,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi via pesan singkat, Senin (28/12/2015).

Pengajuan praperadilan tersebut lantaran pihak RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka padahal nilai kerugian negara belum dapat dihitung. “Kami mengajukan praperadilan, karena RJ Lino tidak dapat ditetapkan tersangka selama belum ada kerugian negara yang bisa dihitung. Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidak menyebut berapa kerugian negara,” ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir lsmail.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) pada 2010. RJ Lino diduga telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar. Dengan adanya kasus ini, RJ Lino berhenti sebagai Dirut PT Pelindo II.

Advertisement

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif