Soloraya
Minggu, 27 Desember 2015 - 21:00 WIB

KECELAKAAN SUKOHARJO : Laka Maut, Sopir Agra Mas Terancam 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Grand Livina berpelat nomor AD 9181 AR ringsek setelah ditabrak bus Agra Mas jurusan Jakarta-Wonogiri berpelat nomor B 7382 YM di Jalan raya Solo-Sukoharjo di pos lalu lintas (Poslantas) Grogol, Sabtu (26/12/2015). Tiga penumpang mobil tewas di lokasi berbeda. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Sukoharjo yang melibatkan Bus Agra Mas dan menewaskan 3 orang membuat sopir bus terancam penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sopir bus Agra Mas jurusan Jakarta-Wonogiri, Purwanto, warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal senilai Rp12 juta. Bus Agra Mas menabrak mobil di jalan Solo-Sukoharjo, sekitar Puskesmas Grogol, dan merenggut nyawa tiga penumpang mobil pada Sabtu (26/12/2015) sekitar pukul 02.30 WIB.

Advertisement

Saat ini, Purwanto masih dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian termasuk kernet bus. Petugas Satlantas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu pagi. Keterangan para saksi dan hasil olah TKP menjadi acuan penyidikan kasus kecelakaan maut itu.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Maryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengatakan sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan pengguna kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal senilai Rp12 juta. “Belum ada tersangka. Kami masih mendalami baik keterangan para saksi maupun hasil olah TKP di lokasi kejadian,” kata dia, kepada Solopos.com, Minggu (27/12/2015).

Ada beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik Satlantas Polres Sukoharjo. Mereka dimintai keterangan ihwal kecelakaan maut yang menewaskan tiga penumpang mobil. Setelah kejadian, petugas juga telah melakukan olah TKP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya. “Kernet bus sudah dimintai keterangan petugas. Kami langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian pada Sabtu pagi.”

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bus Agra Mas melaju sangat kencang dari arah utara atau Solo sesaat sebelum menabrak mobil. Hal ini diketahui dari persneling bus dalam posisi gigi enam. Artinya, kecepatan bus dipastikan di atas 80 km/jam. Saat kejadian, kondisi jalan cukup sepi sehingga bus berani melaju kencang.

Namun demikian, Kasatlantas belum menetapkan Purwanto sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di jalan Solo-Sukoharjo. Dia masih mengumpulkan berbagai alat bukti selama proses penyidikan kasus kecelakaan maut tersebut. Menurut Kasatlantas, rambu-rambu lalu lintas di sekitar lokasi kejadian cukup minim. Selain itu, penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian sangat minim. Kondisi ini mengganggu para pengguna kendaraan bermotor yang melewati jalan Solo-Sukoharjo.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto, mengatakan sejak awal, ia ingin menambah rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jl Solo-Sukoharjo terutama di sekitar Puskesmas Grogol. Permasalahannya, Jl Solo-Sukoharjo berstatus jalan provinsi. Karena itu, ia segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah. “Kami juga akan berkoordinasi dengan manajemen The Park Mall. Jalan konblok di sisi selatan The Park Mall bukan jalan kabupaten,” kata dia.

Advertisement

Seperti diketahui, bus Agra Mas jurusan Jakarta-Wonogiri berpelat nomor B 7382 YM yang dikemudikan Purwanto menabrak mobil Grand Livina berpelat nomor AD 9181 AR di Jl Solo-Sukoharjo. Tiga penumpang mobil tewas di lokasi berbeda. Sementara satu penumpang mobil lainnya menderita luka ringan dan masih dirawat intensif di rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif