Otomotif
Jumat, 25 Desember 2015 - 16:10 WIB

ATURAN BERKENDARA: Aturan Helm SNI Bakal Dicabut?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan berkendara helm dan ban wajib SNI dicabut oleh Kemenperin.

Solopos.com, JAKARTA – Sebelumnya ada aturan berkendara yang mewajibkan pengendara sepeda motor mengenakan helm berstandar dan berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Rupanya aturan itu sudah dicabut.

Advertisement

Pengumuman itu ditulis langsung di www.kemenperin.go.id yang merupakan laman resmi milik Kementerian Perindustrian.

”Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut,” isi pengumuman tersebut sebagaimana dikutip Solopos.com, Kamis (24/12/2015).

Tak hanya helm, aturan wajib SNI juga dicabut untuk segala jenis ban kendaraan dan beberapa barang lainnya.

Advertisement

”Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus,” lanjut pengumuman tersebut.

Padahal sebelumnya, helm berlogo SNI adalah perangkat yang wajib dipakai pengendara motor. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif