Jogja
Rabu, 23 Desember 2015 - 10:20 WIB

KORUPSI BANTUL : Anggaran Terbatas, Penanganan Tetap Dapat Maksimal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi Bantul menjadi prioritas mantan penyidik KPK.

Harianjogja.com, BANTUL– Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ketut Sumedana mulai 10 Desember lalu resmi memimpin Korps Adhiyaksa di Kabupaten Bantul. Bekas penyidik dan penuntut KPK itu mengatakan korupsi menjadi prioritas kepemimpinannya selama bertugas di Bantul.

Advertisement

Bekas Kepala Kejari Gianyar, Bali itu juga berkomitmen memaksimalkan serapan anggaran pidana khusus. Setiap Kejari di Indonesia disediakan anggaran untuk dua kasus korupsi setiap tahunnya. Namun penanganan kasus korupsi yang dilakukan bisa lebih dari dua kasus selama ada perkara yang memenuhi unsur pidana.

Ia membandingkan pengalamannya selama memimpin Kejari Gianyar.

“Di Gianyar saya bisa tangani delapan hingga sepuluh kasus setahun,” kata dia, Selasa (22/12/2015)
Sayangnya kata dia, anggaran untuk pemberantasan korupsi sangat terbatas hanya berkisar puluhan juta setahun. Kendati anggaran terbatas, penanganan kasus korupsi menurutnya tetap dapat dimaksimalkan.

Advertisement

“Kalau anggaran kurang dapat disubdisi dari anggaran lain. Bahkan pengalaman sebelumnya kami bisa sampai nombok,” ujarnya.

Ditambahkannya, beberapa kasus korupsi yang akan ia prioritaskan selama menjabat antara lain perkara yang memiliki dampak bagi banyak orang. Misalnya penyelewengan beras untuk keluarga miskin, anggaran kesehatan dan pendidikan.

“Meski nilai korupsinya kecil tapi raskin itu kan dampaknya ke banyak orang. Jadi jangan dilihat nilainya tapi seberapa besar dampaknya bagi masyarakat,” lanjutnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bantul Putro Haryanto mengatakan, kasus korupsi yang kini tengah lembaganya bidik yaitu dugaan penyimpangan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang ada di Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Bantul.

“Sampai sekarang kasus ini masih jalan, belum ada perkembangan terbaru lagi,” kata Putro Haryanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif