Soloraya
Rabu, 23 Desember 2015 - 18:40 WIB

ASET PEMKAB SRAGEN : Warga Tolak Pembongkaran Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Ngargotirto menyerahkan petisi penolakan pembongkaran lapangan pacuan kuda Nyi Ageng Serang kepada Pemkab Sragen. (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Aset Pemkab Sragen, ratusan warga menolak pembongkaran salah satu aset Pemkab tersebut.

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 166 warga Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, membubuhkan tanda tangan dalam surat petisi berisi penolakan pembongkaran aset bangunan Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang.

Advertisement

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membatalkan proses lelang pembongkaran aset Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang. Petisi dari warga itu disampaikan sekitar tujuh tokoh masyarakat di Desa Ngargotirto kepada Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Rabu (23/12/2015). Namun, mereka tidak bisa beraudiensi dengan Bupati Sragen terkait masalah itu.

”Kami hanya menyampaikan surat ini [petisi]. Intinya, kami meminta Pemkab Sragen membatalkan lelang pembongkaran aset pacuan kuda. Warga menginginkan supaya pacuan kuda itu kembali diaktifkan untuk menggelar berbagai kegiatan demi meningkatkan perekonomian warga dan menambah pendapatan daerah,” kata juru bicara warga Ngargotirto, Eko Prihyono, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Sragen, Rabu.

Sekretaris Desa Ngargotirto, Suharno, menjelaskan Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang yang didirikan mantan Bupati Untung Wiyono tidak difungsikan selama hampir lima tahun, tepatnya pada era pemerintahan Bupati Agus Fatchur Rahman.

Advertisement

Eko mengaku tidak tahu mengapa pacuan kuda itu dibiarkan mangkrak selama hampir lima tahun. Padahal, pacuan kuda tersebut dibangun dengan standar nasional.

”Warga ingin arena pacuan kuda itu diaktifkan untuk berbagai kegiatan baik di tingkat lokal maupun nasional. Kalau tidak digunakan untuk pacuan kuda, arena itu juga bisa digunakan untuk balap motocross. Apapun kegiatannya, yang penting perekonomian warga sekitar bisa terangkat. Bukankah itu sudah sesuai dengan program ekonomi kerakyatan dari Pak Jokowi,” ujar Suharno.

Setelah mengirimkan petisi kepada Pemkab Sragen, rombongan warga Ngargotirto mendatangi proses lelang pembongkaran Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang di Pendapa Rumdin Bupati Sragen. Namun, proses lelang pembongkaran pacuan kuda itu dipastikan gagal lantaran hanya terdapat satu peserta dengan harga penawaran yang jauh di bawah nilai appraisal bangunan yang ditetapkan Pemkab Sragen senilai Rp112 juta.

Advertisement

”Lelang ini hanya diminati satu pendaftar atas nama Gunawan, warga Karanganyar. Namun, dia hanya menawar harga bangunan senilai Rp75 juta sehingga otomatis dia gugur,” kata Ketua Tim Lelang dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Badrus Samsu, saat ditemui di lokasi.

Badrus menjelaskan Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang yang dibangun di atas tanah bukan milik Pemkab Sragen tidak sesuai ketentuan Permendagri No. 17/2007 dan PP No. 27/2014 yang sama-sama mengatur pedoman teknis pengelolaan barang milik negara atau daerah. PT Perhutani selaku pemilik lahan juga mendesak Pemkab Sragen segera menghapus aset pacuan kuda karena lahan tersebut tidak sesuai peruntukan. ”Masalah itu juga sudah menjadi temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] yang harus ditindaklanjuti. BPK merekomendasikan agar pengelolaan aset sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Permendagri No. 17/2007 dan PP No. 27/2014,” jelas Badrus.

Terkait adanya penolakan warga Desa Ngargotirto, Badrus mengatakan pacuan kuda itu masih bisa dipertahankan selama PT Perhutani menghibahkan tanahnya kepada Pemkab Sragen. Namun, upaya itu sulit diwujudkan mengingat PT Perhutani berencana menanami kawasan itu dengan pepohonan. ”Solusi lain, Pemkab Sragen bisa menukar lahan. Namun, upaya itu juga membutuhkan dana besar. Harus ada pembahasan anggaran yang melibatkan DPRD,” jelas Badrus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif