Jateng
Selasa, 22 Desember 2015 - 04:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Pelanggaran Pilkada di Jateng Capai 265 Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Solopos/Dok)

Pilkada serentak 2015 digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com,SEMARANG-Kasus pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 pada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai 265 kasus.

Advertisement

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkapkan pelanggaran pilkada paling banyak di Kota Semarang sebanyak 32 kasus disusul Wonosobo 27 kasus, dan Purbalingga 20 kasus, Kota Pekalongan 19 kasus, Kota Magelang 17 kasus, Blora 16, dan Sragen 15 kasus.

“265 Kasus pelanggaran ini merupakan temuan dan laporan masyarakat yang telah resmi dilaporkan ke panitia pengawas kabupaten/kota. Saya kira jumlah yang tidak dilaporkan lebih banyak lagi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo kepada wartawan di Semarang, Senin (21/12/2015).

Kasus pelanggaran pilkada, lanjut dia, terbagi dalam empat kriteria besar yakni pelangggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan sengketa pilkada.

Advertisement

Pelanggaran administrasi menempati peringkat pertama sebanyak 117 kasus, suap/mahar politik sebanyak 30 kasus, pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kegiatan politik/kampanye 22 kasus, penyelenggara pilkada tidak netral 15 kasus.

Selain itu, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye 14 kasus, kampanye di luar jadwal 13 kasus, kampanye hitam tujuh kasus, kampanye ditempat larangan sembilan kasus, sengketa pemilihan sebanyak satu kejadian, dan laii-lain sebanyak 11 kasus.

Teguh menambahkan ada dua kasus pelanggaran yang telah disidangkan dan diputus pengadilan yakni penyalahgunaan kewenangan Camat Sambirejo Sragen Suhariyanto divonis dua bulan penjara. Serta fasilititator Program Keluarga Harapan [PKH] Pemalang Slamet Arif Al Amin dihukum dua bulan penjara masa percobaan empat bulan.

Advertisement

“Sedangkan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali dengan tersangka Camat, kepala desa, dan PNS dengan sangkaan penyalahgunaan jabatan sebagai aparatur sipil negara,” ujar Teguh.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas, Teguh menyatakan masih dilarikan klarifikasi.

“Bila nantinya terbukti melanggar kode etik akan diproses lebih lanjut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandas mantan Ketua Kebumen ini.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif